Pemerintah Jadi Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuannya!

Sri Mulyani kucurkan Rp347,5 miliar untuk rice cooker gratis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menggelontorkan anggaran Rp347,5 miliar untuk alat masak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker yang rencananya akan dibagikan gratis kepada masyarakat.

"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp347,5 miliar untuk 500 ribu rumah tangga," ungkap Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, Minggu (8/10/2023).

Adapun Program bagi-bagi rice cooker gratis tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Baca Juga: Program Rice Cooker Gratis Masih Dikaji Menkeu Anggarannya

1. Anggaran berasal dari DIPA Kementerian ESDM

Pemerintah Jadi Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuannya!ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Yustinus, anggaran tersebut bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023.

"(Anggarannya) dari DIPA Kementerian ESDM tahun anggaran 2023," kata Yustinus.

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Mau Bagi-bagi Rice Cooker Gratis ke Masyarakat

2. Rice cooker gratis dorong pemanfaatan energi bersih

Pemerintah Jadi Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuannya!Freepik.com/djvstock

Sementara itu,  Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

3. Calon penerima rice cooker diusulkan dari kepala desa atau lurah

Pemerintah Jadi Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuannya!ilustrasi pembagian bansos (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun dalam ketentuan tersebut, pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik atau (AML) yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

"Penyediaan AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," jelas aturan tersebut pasal 1 ayat 2. 

Lebih lanjut, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML, buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.

Ketentuan lebih lanjut pada pasal 10 ayat 3 beleid tersebut disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.

Sementara itu, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik. Kemudian rumah tangga pelanggan PLN yang akan menerima AML hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.

Baca Juga: Anggota DPR Dorong Pemerintah Uji Coba Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya