Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, bertemu dengan sejumlah pemimpin perusahaan teknologi dan AI di Gedung Putih pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan sukarela yang menempatkan perusahaan sebagai pihak utama dalam mengawasi pengembangan teknologi AI. Pendekatan ini berbeda dari aturan pemerintah yang secara langsung menetapkan kewajiban dan sanksi bagi perusahaan.
Kesepakatan tersebut mencakup beberapa lapisan pengawasan yang perlu diterapkan oleh perusahaan pengembang AI. Perusahaan tetap melakukan pengawasan dari dalam, tetapi juga melibatkan pihak eksternal dan dewan direksi dalam proses tersebut. Keputusan Trump memilih self-regulation ini tentu berdampak bagi industri AI. Lantas, apa arti pendekatan ini?
