Kelebihan Omnibus Law Cipta Kerja versi Pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersama dengan Badan Legislasi DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja usai pembahasan tingkat II di rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili pemerintah, kelebihan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.
“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Senin, (5/10/2020).
1. Cipta Kerja dinilai bisa menjadi solusi terhadap masalah hambatan investasi hingga proses birokrasi
Ailrangga menjelaskan, UU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.
"Aspek transparansi pun selalu dijunjung tinggi dalam penyusunan RUU ini. Seluruh proses pembahasan selalu disiarkan secara langsung melalui TV Parlemen, dan rapat pembahasan sifatnya juga terbuka yang dapat diikuti secara tatap muka maupun melalui video conference (online), serta diliput langsung oleh media. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR untuk transparan dalam membahas kebijakan untuk masyarakat," jelas dia.