Jakarta, IDN Times - Massa dari pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Senin (17/2/2025). Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menyampaikan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Menurut Lily, para pengemudi ojol sudah masuk dalam kategori pekerja yang berhak menerima THR dari aplikator.
"Kalau di dalam Undang-Undang 13, driver ojol ini sudah termasuk pekerja karena memenuhi tiga unsur, yaitu pekerjaan, upah, dan satu lagi izin. Pekerjaan juga upah, sudah meliputin bahwa di sini kita sudah terkategori sebagai pekerja," kata Lily kepada awak media.