Tuntut THR, 1.000 Driver Ojol akan Geruduk Kemenaker 17 Februari 2025

- Pengemudi ojek online (ojol) rencananya akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025.
- Tuntutan utama pengemudi ojol adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dijanjikan oleh Kemnaker tahun lalu.
Jakarta, IDN Times - Sekitar 1.000 pengemudi ojek online (ojol) rencananya akan menggeruduk kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati.
"Benar. Mulai jam 10 pagi sampai jam 2," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (15/2/2025).
1. Pengemudi ojol ingin dapat THR

Lily mengatakan, ada sejumlah tuntutan yang dibawa para pengemudi ojol. Salah satunya, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
"Tahun lalu Kemnaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan dan tidak bersifat wajib. Selain itu, platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekadar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut," ujarnya.
Lili menjelaskan, insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian.
Selain itu, insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," ujar Lily.
2. Pengemudi ojol berharap dapat THR

Oleh karena itu, pengemudi ojol akan menuntut Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka berharap pengemudi berbasis aplikasi juga mendapatkan THR seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Untuk itu Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," tutur Lily.
3. Pengemudi ojol tuntut potongan aplikasi

Tak cuma masalah THR, pengemudi ojek online juga menyampaikan tuntutan lain. Salah satunya, permintaan agar perusahaan penyedia aplikasi menghapus potongan bagi pengemudi.
"Hapus potongan yang mencekik, hapus program jauh dekat Rp5 ribu. Itu sama saja dengan perbudakan baru," ujarnya.