Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pelaporan SPT 2025 Tembus 13,59 Juta, Mayoritas dari Orang Pribadi

Pelaporan SPT 2025 Tembus 13,59 Juta, Mayoritas dari Orang Pribadi
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • DJP mencatat 13,59 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga akhir Mei 2026, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi.
  • Rincian pelaporan menunjukkan 10,96 juta SPT dari karyawan, 1,50 juta dari nonkaryawan, serta lebih dari satu juta laporan dari badan usaha dalam rupiah dan dolar AS.
  • Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 19,5 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital layanan perpajakan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,59 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 hingga akhir Mei 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan jumlah tersebut merupakan akumulasi pelaporan SPT dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk periode hingga 31 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.593.754 SPT," kata Inge dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

1. Rincian pelaporan SPT

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Rincian Pelaporan SPT Tahunan per 31 Mei 2026:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan: 10.962.917 SPT
  • Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Nonkaryawan: 1.504.209 SPT
  • Wajib Pajak Badan (mata uang rupiah): 1.079.466 SPT
  • Wajib Pajak Badan (mata uang dolar AS): 1.724 SPT

2. DJP catat 287 wajib pajak migas lapor SPT, mayoritas gunakan dolar AS

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, terdapat 17 wajib pajak sektor minyak dan gas (migas) yang melaporkan SPT dalam rupiah dan 270 wajib pajak migas dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak di tahun buku berbeda yang mulai menyampaikan SPT sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 45.108 wajib pajak badan dalam rupiah dan 43 wajib pajak badan dengan dolar AS telah menyampaikan SPT Tahunan.

3. Jumlah wajib pajak lakukan aktivasi coretax capai 19 juta

Coretax (Dok DJP)
Coretax (Dok DJP)

Di sisi lain, implementasi sistem Coretax DJP juga terus menunjukkan perkembangan. Hingga akhir Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 19.502.020 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.264.418 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Capaian tersebut menunjukkan semakin luasnya adopsi layanan digital perpajakan oleh wajib pajak dalam mendukung administrasi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi melalui sistem Coretax DJP.

Share Article
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana

Related Articles

See More