Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

UMP 2021 Naik, Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran

UMP 2021 Naik, Pengusaha Sebut Muncul Ancaman PHK Besar-besaran
Ilustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyoroti keputusan beberapa kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Menurut dia, hal itu berpotensi menimbulkan terjadinya pemutusan hubungan kerja alias PHK besar-besaran. 

"Dengan penetapan upah yang tidak sesuai dengan surat edaran (Menaker), dapat dipastikan akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," katanya melalui virtual, Senin (2/11/2020).

1. Pengusaha duga ada alasan politis atas keputusan kepala daerah

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani. Dok.Humas Kemnaker
Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani. Dok.Humas Kemnaker

Dia juga menilai tak menutup kemungkianan ada latar belakang politis dari keputusan kepala daerah yang menaikkan UMP 2021 tersebut.

"Tapi rasanya bukan pilkada, tapi mau Pilpres 2024. Seingat saya nama-nama ini (kepala daerah yang menaikkan UMP) adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024. Tapi tidak tahulah saya tidak bisa menjawab itu," ujarnya.

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19, tertanggal 26 Oktober 2020 yang meminta UMP Tidak dinaikkan. Namun, sejumlah kepala daerah tetap memutuskan menaikkan upah minimumnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

2. Menyesalkan keputusan para kepala daerah

Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.
Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani. IDN Times/Hana Adi Perdana.

Hariyadi juga menyesalkan keputusan yang diambil oleh para kepala daerah untuk menaikkan UMP 2021. "Kami menyesalkanlah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," katanya. 

Menurut dia, seharusnya para gubernur melihat pengusaha mengalami kesulitan di tengah pandemik COVID-19. Hal ini terlihat dengan adanya ketidakseimbangan permintaan dan penawaran ditengah pandemik COVID-19.

3. Pengusaha dan buruh berbeda pandangan soal UMP

ilustrasi. IDN Times/Ita Malau
ilustrasi. IDN Times/Ita Malau

Menurut dia, terdapat perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat buruh dalam melihat upah minimum. Berdasarkan pandangan pengusaha, UMP merupakan jaring pengaman sosial yang paling dasar dan harus diikuti oleh semua pemberi kerja terhadap pekerja yang baru. Sementara, serikat buruh melihat bahwa upah minimum layaknya upah rata-rata.

“Nah ini yang sebetulnya kurang pas. Karna kalau kita bicara jaring pengaman sosial itu yang paling bawah memang harus diikuti semuanya,” ujarnya. 

Share Article
Curated For You

Ganjar hingga Anies, Ini Daftar Gubernur yang Sudah Tetapkan UMP 2021

02 Nov 2020, 08:05 WIBBusiness
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More