Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

UMP 2024 Diumumkan Besok, Mendagri Ingatkan Pemda Harus Sesuai PP

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Tito meminta kepala daerah memahami formula penetapan UMP dan UMK sesuai PP tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap PP tersebut penting karena menyangkut masalah ketenagakerjaan dan perindustrian.

"Untuk mencari titik temu penyesuaian upah yang menguntungkan pekerja maupun pengusaha," sambungnya.

1. Tito ingatkan penetapan UMP dan UMK ikuti formula yang ditetapkan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan, penetapan kebijakan upah minimum berkaitan dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Oleh karena itu, formula penyesuaian upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu ini berkaitan dengan kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Tito mengatakan, dirinya tak ingin ada kepala daerah yang kurang memahami regulasi tersebut, karena dikhawatirkan tak mampu menjelaskan kepada buruh atau pengusaha saat ada gejolak di daerahnya.

"Dan kemudian begitu ada gejolak di daerahnya tidak mampu untuk menjelaskan kepada rekan-rekan buruh atau pengusaha, ini kan resistansi bisa datang dari kalangan buruh maupun dari kalangan pengusaha, terlalu kecil (upahnya) buruhnya ribut pengusahanya senang, terlalu besar (upahnya) pengusahanya yang berat,” kata Tito dikutip dari keterangan resmi, Senin (20/11/2023).

2. UMP 2024 wajib diumumkan maksimal 21 November 2023

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Tito juga mengingatkan UMP wajib diumumkan maksimal 21 November 2023, dan UMK maksimal 30 November 2023. Dia juga mengimbau pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota membentuk tim untuk mempelajari substansi dari regulasi tersebut.

“Jadi ada deadline waktunya tanggal 21 (November) nanti gubernur sudah harus menetapkan (peraturan gubernur) sebagai follow up dari PP ini,” ujar Tito.

3. Tito wanti-wanti kepala daerah siapkan pencegahan jika ada gejolak usai UMP ditetapkan

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Tito juga mewanti-wanti kepala daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan adanya resistansi ketika upah ditetapkan.

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) membangun komunikasi dengan berbagai pihak, seperti asosiasi buruh/pekerja, pengusaha, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polri, TNI, Kejaksanaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

”Sehingga ada satu visi yang sama, pemahaman yang sama tapi tidak keluar dari aturan pemerintah pusat PP Nomor 51 ini, tidak keluar,” ucap Tito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us