Usai Bea Cukai, Purbaya Rombak Jajaran Pejabat Pajak Mulai Pekan Depan

- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan restrukturisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai pekan depan
- Perombakan jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan dimulai besok, Rabu (28/1/2026).
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan akan ada perombakan jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang dimulai besok, Rabu (28/1/20260. Sementara restrukturisasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dimulai pekan depan.
"Restrukturisasi besar-besaran di Bea Cukai akan dimulai besok, sedangkan di Pajak mulai minggu depan," katanya usai Konferensi Pers Rapat Berkala KSSK tahun 2026 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/1).
1. Purbaya akan manfaatkan teknologi AI

Purbaya juga mengingatkan selama ini terjadi kebocoran penerimaan negara akibat banyak perusahaan asing yang bertransaksi di Indonesia, namun tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh). Oleh karena itu, ia menekankan, rotasi pejabat ini dilakukan untuk mencegah tindakan serupa yang dapat merugikan penerimaan negara.
"Banyak perusahaan asing yang beroperasi dengan sistem cash basis, yang menyebabkan PPN dan PPh tidak dibayar. Itu tidak akan dibiarkan lagi," paparnya.
Karena itu, Purbaya akan memanfaatkan teknologi akal imitasi (AI) untuk mendeteksi laporan pajak terkait under-invoicing yang diperkirakan sangat besar. Namun, teknologi AI ini masih dalam tahap persiapan.
“Kami sudah hampir siap dengan AI-nya, dan sudah bisa mendeteksi beberapa perdagangan yang melakukan under-invoicing hampir 50 persen dari nilai barang ekspornya. Mereka tidak akan bisa lolos lagi,” ungkapnya.
2. Gandeng Kemenko Polkam dan penegak hukum untuk tindak wajib pajak curang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke depan akan menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), serta aparat penegak hukum untuk menindak wajib pajak yang melakukan under-invoicing, termasuk dengan melakukan penyergapan di lapangan.
“Kalau kata orang-orang saya di lapangan, selalu ada backing-nya. Tadi saya ketemu Menko Polkam, berdiskusi, dan beliau setuju untuk melakukan kerja sama. Kami akan melibatkan Polkam, polisi, tentara, dan lain-lain supaya backing-backing itu kabur,” tuturnya.
“Fokus utama kami adalah mengejar peredaran rokok ilegal terlebih dahulu. Mungkin sebulan ke depan akan mulai berjalan, dan kami akan efektifkan pengumpulan pajak,” tambah Purbaya.
3. Genjot penerimaan negara dan target pajak Rp2.357 triliun

Berbagai strategi ditempuh untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun tahun ini. Penerimaan pajak perlu dipacu agar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap terjaga pada target Rp689,14 triliun, atau sekitar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun target pendapatan negara dalam postur APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.153,6 triliun, sementara alokasi belanja negara mencapai Rp3.842,7 triliun.
"Untuk mengurangi defisit keseimbangan primer dan menjaga keseimbangan anggaran, kami akan berupaya meningkatkan pendapatan pemerintah," ucap Purbaya.
Dia menambahkan, untuk memacu pendapatan negara, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketika perekonomian tumbuh pesat akan terjadi efek domino yang berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. Perekonomian juga didorong melalui sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter yang semakin erat.
“Ketika kebijakan moneter dan fiskal berjalan seiring dan semakin kuat, dunia usaha juga akan menikmati peningkatan profitabilitas, sehingga penerimaan pajak kita juga akan meningkat,” tutur Purbaya.
Upaya untuk memacu penerimaan pajak juga akan dioptimalkan melalui penguatan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Saat ini, DJP terus melakukan pembenahan pada sistem Coretax untuk meningkatkan pelayanan administrasi kepada wajib pajak. Penerapan Coretax diharapkan dapat memperluas basis perpajakan.
“Kami akan terus memperbaiki Coretax, sehingga ke depan tidak akan ada lagi kendala yang menghambat penerimaan pajak. Dengan Coretax, data perpajakan akan lebih akurat dan proses administrasi menjadi lebih efisien,” ujar Purbaya.










.jpg)







