Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Temui Purbaya, Said Iqbal Batalkan Demo Buruh
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta Urara, Sabtu (4/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Said Iqbal membatalkan aksi demo buruh di depan Kemenkeu setelah melihat adanya itikad baik pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi reformasi pajak JHT.
  • Dalam pertemuan dengan Purbaya, Said mengajukan empat usulan utama terkait reformasi pajak JHT, termasuk penghapusan pajak pencairan dan penyesuaian batas saldo kena pajak.
  • Said menegaskan JHT adalah tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya diperlakukan seperti tabungan komersial, sehingga pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Said Iqbal mau ajak banyak buruh demo, tapi akhirnya tidak jadi karena pemerintah mau dengar dan bicara baik soal pajak uang JHT. Katanya mereka sudah mulai cari jalan bareng supaya adil buat pekerja. Sekarang para buruh masih terus jaga dan lihat hasilnya, sambil berharap semua bisa lebih baik untuk mereka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pembatalan aksi buruh setelah pertemuan antara Said Iqbal dan pemerintah mencerminkan tercapainya komunikasi konstruktif antara kedua pihak. Langkah ini menunjukkan adanya ruang dialog yang sehat dalam membahas reformasi pajak JHT, dengan pemerintah dinilai menunjukkan itikad baik serta komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja melalui proses pembahasan yang lebih adil dan terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi atau demo ribuan buruh yang sedianya digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7/2026).

Keputusan itu diambil setelah Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh itu melihat adanya itikad baik pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi buruh terkait reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

1. Perjuangan buruh disebut masih berlanjut

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta Urara, Sabtu (4/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Meski aksi dibatalkan, Said menegaskan, perjuangan buruh belum berakhir. Dia mengatakan, gerakan buruh akan tetap mengawal pembahasan reformasi pajak JHT dan menempuh jalur dialog maupun mekanisme konstitusional apabila hasilnya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

"Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," ujar dia.

2. Empat usulan reformasi pajak JHT disampaikan ke Purbaya

Ilustrasi JHT dari BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan. Usulan pertama ialah menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi nol persen.

Kedua, dia meminta pemerintah menghapus skema pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali berpotensi dikenai tarif pajak yang lebih tinggi setiap kali mencairkan JHT, sehingga dinilai tidak adil.

Usulan ketiga adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, saldo JHT hingga Rp50 juta dikenai tarif pajak final 0 persen, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen. Menurutnya, angka itu sudah tidak relevan.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Usulan keempat ialah mengevaluasi kebijakan pajak atas pesangon, manfaat pensiun, dan berbagai manfaat jaminan sosial lainnya. Menurut Said, seluruh manfaat tersebut merupakan bagian dari instrumen perlindungan negara bagi pekerja.

3. JHT dinilai berbeda dengan tabungan komersial

ilustrasi layanan BPJS Ketenagakerjaan (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Said menekankan, program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JHT sebagai tabungan sosial. Jadi, itu tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tabungan komersial dalam kebijakan perpajakan.

Menurutnya, apabila tabungan komersial dikenai pajak atas imbal hasilnya, maka prinsip yang sama seharusnya diterapkan pada JHT. Dengan demikian, pengenaan pajak hanya dikenakan pada hasil pengembangannya, bukan pada pokok tabungan yang berasal dari iuran pekerja.

Said menegaskan, pokok dana JHT merupakan hak pekerja yang dikumpulkan melalui iuran selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dikenai pajak.

"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said Iqbal.

Editorial Team

Related Article