Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan aturan pengupahan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, sebagai turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tetap berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan satu pasal pun dalam UU Cipta Kerja.
"Berbagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang telah ada saat ini, termasuk pengaturan tentang pengupahan masih tetap berlaku", ujar Ida dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Sebagai informasi, MK menyatakan pembentukan UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang-Undang diminta melakukan revisi dalam dua tahun.