Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) tak hanya membawa perubahan dalam tata kelola sektor keuangan, tetapi juga memperluas kewenangan sejumlah otoritas serta memuat ketentuan yang menuai sorotan, termasuk perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kewenangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), hingga pengaturan sektor baru seperti aset kripto dan bursa komoditas strategis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berikut sejumlah perubahan penting yang diatur dalam beleid tersebut.
