Prabowo Ungkap Potensi Denda Ratusan Triliun dari Perusahaan Bandel

- Kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan triliun
- Satgas PKH dibentuk sejak awal masa pemerintahan Prabowo
- Pelanggaran disebut sudah berlangsung puluhan tahun
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menilai hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sejauh ini menunjukkan penegakan hukum dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Dia menyebut, capaian penyelamatan keuangan negara yang nilainya mencapai triliunan rupiah baru merupakan bagian awal dari kerugian yang berhasil dipulihkan.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penyerahan laporan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dan hasil penyelamatan keuangan negara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, pemerintah menyerahkan laporan penguasaan kembali lahan seluas 896.969,143 hektare (ha) serta penyerahan dana hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp6,6 triliun lebih.
"Saudara-saudara telah melakukan dengan baik, dengan tertib, dengan sesuai ketentuan, sesuai hukum. Dan hasilnya kita bisa lihat hari ini, sekian triliun. Yang saya katakan baru ujungnya," kata Prabowo.
1. Kerugian negara dinilai jauh lebih besar

Prabowo menyampaikan, jika pelanggaran di sektor kehutanan diteliti lebih dalam, potensi kerugian negara dinilai sangat besar. Dia menaksir nilai denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurut dia, pemerintah telah menunjukkan penegakan hukum tidak dilakukan setengah-setengah. Negara akan terus membuktikan keseriusannya dalam menindak pelanggaran, termasuk terhadap pihak-pihak yang selama ini mengabaikan kewajiban hukum.
"Kalau kita teliti dengan baik, mungkin dendanya ratusan triliun harus dibayar. Ada yang bandel, mungkin anggap sepele, ya kita sudah buktikan dan kita akan buktikan bahwa kita tidak main-main," tegasnya.
2. Satgas PKH dibentuk sejak awal masa pemerintahan

Prabowo menjelaskan, sejak menerima mandat sebagai presiden, dirinya telah menetapkan sikap untuk melawan korupsi dan praktik perampokan kekayaan negara tanpa pandang bulu.
Dalam waktu kurang dari tiga bulan sejak awal masa pemerintahannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan membentuk Satgas PKH.
Satgas tersebut terdiri dari berbagai unsur penegak hukum dan kementerian/lembaga, termasuk Kejaksaan Agung, Polri, TNI, serta kementerian terkait. Prabowo menugaskan Satgas PKH untuk menegakkan peraturan secara tegas.
"Jangan ragu-ragu, tidak pandang bulu, jangan mau dilobi sini, dilobi sana. Tegakkan peraturan, selamatkan kekayaan negara. Itu tugas saya," ujar Prabowo.
3. Pelanggaran disebut sudah berlangsung puluhan tahun

Prabowo menilai capaian yang ditunjukkan Satgas PKH saat ini baru menggambarkan sebagian kecil dari kerugian bangsa dan negara. Dia menyebut penyimpangan dalam penguasaan kawasan hutan telah berlangsung selama belasan hingga puluhan tahun.
Orang nomor satu di Indonesia itu menyinggung adanya pola pikir serakahnomics yang membuat sebagian pihak menganggap negara dan pemerintah bisa diremehkan.
"Berani melecehkan, berani menghina Negara Kesatuan Republik Indonesia, menganggap sepele Pemerintah Republik Indonesia, menganggap pejabat-pejabat di tiap eselon bisa dibeli, bisa disogok, sehingga mereka leluasa berbuat sekehendak mereka," ungkap Prabowo.


.jpg)















