TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur Pemerintah

Aturannya akan tertuang dalam revisi Permendag

Jakarta, IDN Times - Ekonom menilai keputusan pemerintah untuk memisahkan TikTok Shop dari aplikasi media sosial (medsos) akan mempengaruhi proses digitalisasi yang telah berjalan di Indonesia.

"Jadi jika sosial commerce dilarang untuk berjualan, itu memutus satu step UMKM bisa go digital dan sebuah langkah mundur dari pemerintah," ucap Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda kepada IDN Times, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: TikTok Ngaku Terima Banyak Keluhan usai TikTok Shop Dilarang

1. Social commerce tidak dapat dilarang sepenuhnya

TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur PemerintahIlustrasi Belanja E-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Huda, social commerce merupakan sesuatu yang tidak dapat dilarang sepenuhnya karena interaksi di media sosial tidak dapat diatur.

"Apakah mau jual beli atau interaksi lainnya, maka seharusnya ada pengaturan untuk social commerce yang disamakan dengan e-commerce karena prinsipnya kan sama-sama jualan menggunakan internet," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Nilai Influencer Mestinya Dukung Jokowi soal TikTok Shop

2. Regulasi pemerintah tidak bertaji

TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur PemerintahIlustrasi dasar hukum PNS dan PPPK (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun ketentuan regulasi yang memisahkan social commerce akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

"Aturan ini tidak bertaji karena pada akhirnya algoritma di TikTok Shop bisa digunakan di TikTok as social media. Praktik social commerce pun sudah jamak dilakukan dan sudah ada sejak zaman Kaskus dan sebagainya. Jadi saya pribadi melihat hal tersebut bukan solusi yang efektif," ujarnya.

Baca Juga: Kredit Macet UMKM Bakal Dihapus, UMKM Diminta Bijak Ambil Pinjaman  

3. Ada 4 platform yang sering digunakan UMKM untuk berjualan online

TikTok Shop Dilarang, Ekonom: Langkah Mundur PemerintahPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Berdasarkan data BPS, ada empat platform yang sering digunakan oleh UMKM untuk berjualan online.

"Instant messenger, media sosial, e-commerce/marketplace, dan website. Artinya, media sosial memegang peran penting dalam proses digitalisasi penjualan UMKM dengan urutan nomor dua terbanyak," ucapnya. 

Baca Juga: Jokowi Larang TikTok Shop Transaksi di Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya