Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Beras Kemasan 5 Kg Isi 4 Kg, Kemendag Pastikan Diproses Polri

ilustrasi beras (freepik.com/zirconicusso)
Intinya sih...
  • Kementerian Perdagangan merespons isu viral takaran beras yang tidak sesuai dengan kemasan.
  • Kasus ini sedang diproses oleh Bareskrim Polri dan Kemendag berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut.

Bogor, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) segera merespons isu viral mengenai takaran beras yang tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. 

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan, kasus ini kini sedang diproses oleh Bareskrim Polri. 

1. Kemendag janji usut tuntas

Kemendag berjanji akan mengusut tuntas masalah tersebut dan menindak tegas para pelaku yang terbukti mengurangi volume beras kemasan secara sengaja. 

“Sudah, kita (Kemendag) sudah dengar. Dan itu kan sedang diproses sama Bareskrim (Polri),” kata Moga di SPBU jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025)

2. Viral di TikTok

Salah satu pengguna TikTok mengunggah video yang menunjukkan takaran beras tersebut tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan seberat 5 kg. Kejadian ini menuai perhatian publik, terutama terkait dengan isu keakuratan takaran produk yang beredar di pasaran.

Dalam video lanjutannya, pengguna itu sempat menjajal menimbang beras dengan alat timbang lain dan hasilnya hanya 4 kg.

3. Ancaman hukum bagi pengusaha yang mengurangi takaran beras kemasan

Moga menegaskan, jika terbukti melakukan pengurangan takaran, pengusaha beras dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 61 ayat 1 menyebutkan, pelaku usaha yang mengurangi takaran barang terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar. 

"Undang-undang 8 mengamanatkan, tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan dan jumlah menurut ukuran hitungan yang sebenarnya kan ada sanksinya di situ," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us