Jakarta, IDN Times - Pendidikan tak bisa masuk dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Hal itu diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik Rachbini terkait pemerintah yang bakal merealisasikan wacana impor rektor asing dalam waktu dekat.
"Semua pasal di dalam UU tentang Penanaman Modal Nomor 25 tahun 2007 ini yang diperkenankan masuk harus dalam bentuk badan usaha ekonomi, bukan lembaga pendidikan," kata Didik dalam keterangan tertulis, Minggu (18/8).