Ilustrasi pedagang sembako (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Pemerintah pada awalnya menetapkan beberapa barang yang termasuk kebutuhan pokok atau sembako tanpa pengenaan PPN.
Daftar sembako atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut awalnya tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017.
Mengacu PMK tersebut, jenis sembako yang tidak dikenai PPN di antaranya adalah sebagai berikut:
a. beras dan gabah;
b. jagung;
c. sagu;
d. kedelai;
e. garam konsumsi;
f. daging;
g. telur;
h. susu;
i. buah-buahan;
j. sayur-sayuran;
k. ubi-ubian;
l. bumbu-bumbuan; dan
m. gula konsumsi
Sementara untuk hasil pertambangan dan pengeboran dimaksud di dalam revisi draf RUU KUP tersebut adalah emas, batu bara, minyak, gas bumi, dan hasil mineral lainnya.