Wamenaker Ungkap Praktik Tebus Ijazah Rp35 Juta oleh Perusahaan

- Perusahaan meminta uang tebusan kepada pekerja untuk mengambil ijazah, dengan nominal mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
- Wamenaker menilai praktik penebusan ijazah bertentangan dengan tujuan utama bekerja, dan akan diproses secara pidana sebagai pemerasan.
- Tindakan menahan ijazah pekerja dianggap melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP, pemerintah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih menjalankan praktik tersebut.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan sejumlah perusahaan masih menerapkan praktik penebusan ijazah dengan meminta uang tebusan kepada pekerja.
Tak tanggung-tanggung, nominal yang diminta oleh perusahaan kepada pekerjaannya mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
"Soal penebusan ijazah ketika kawan-kawan hak-haknya, hak ijazahnya untuk diambil harus ada tebusan, varian harganya dari Rp2 juta, Rp5 juta, Rp10 juta sampai Rp35 juta," kata dia di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin (19/5/2025).
1. Penebusan ijazah dinilai tak masuk akal

Pria yang akrab disapa Noel itu menilai praktik penebusan ijazah bertentangan dengan tujuan utama seseorang bekerja, yaitu untuk mendapatkan penghasilan, bukan mengeluarkan uang. Menurutnya logika yang digunakan pelaku usaha keliru.
"Kita ketahui bahwa mereka ketika mencari kerja prinsipnya mencari duit, bukan mengeluarkan duit. Nah ini logika yang terbalik yang dilakukan oleh para pelaku usaha," tegasnya.
2. Ancaman sanksi pidana untuk pelaku usaha

Noel menegaskan permintaan tebusan atas ijazah oleh perusahaan akan diproses secara pidana. Pelaku usaha maupun perusahaannya akan dikenakan pasal pemerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Nah yang pemerasannya itu ketika pelaku usaha meminta tebusan, kita akan pidanakan pelaku usahanya dan perusahaannya dengan pasal pemerasan," ungkapnya.
3. Penahanan ijazah diancam pasal penggelapan

Noel menyatakan tindakan menahan ijazah pekerja termasuk perbuatan melawan hukum dan dapat dijerat dengan pasal penggelapan dalam KUHP. Pemerintah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha yang masih menjalankan praktik tersebut.
"Jadi ini peringatan keras untuk para pelaku usaha yang masih melakukan praktek-praktek penahanan ijazah karena kita akan kenakan pasal penggelapan," tambahnya.