Banyak Ojol Cuma Dapat BHR Rp50 Ribu, Wamenaker Mau Audit Aplikator

- Wamenaker akan lakukan audit terhadap aplikator ride hailing dan jasa kurir yang lalai dalam pendistribusian BHR Lebaran tahun ini.
- Rapat evaluasi dilakukan dengan aplikator seperti Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE, dan Maxim karena masih ada mitra yang tak mendapatkan BHR atau hanya Rp50.000.
- Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) memastikan pemerintah tidak akan memberikan teguran maupun sanksi kepada para aplikator yang lalai dalam pendistribusian BHR bagi para ojol dan mitranya.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan memastikan siap melakukan audit terhadap aplikator ride hailing hingga pelaku jasa kurir yang lalai dalam pendistribusian Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitranya pada momen Lebaran tahun ini.
Kepastian itu disampaikan pria yang karib disapa Noel tersebut setelah melakukan rapat dengan aplikator membahas evaluasi pembagian BHR kepada mitra dan ojek online (ojol). Adapun rapat evaluasi itu dihadiri oleh Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE, hingga Maxim.
Rapat evaluasi itu digelar lantaran pada momen Lebaran tahun ini masih ada sejumlah mitra dan ojol yang tak mendapatkan BHR atau mendapatkan BHR, tetapi dengan nominal Rp50.000. Noel menegaskan, aplikator tidak boleh mengulangi kelalaian tersebut pada momen Lebaran mendatang.
"Kalau mereka masih mengulangi lagi nanti kita akan mengaudit keuangan mereka (apakah benar tidak bisa bayar). Kita undang pajak untuk mengaudit. Saya bilang ke mereka, kalian jangan bohongi kita ya. Jangan kau bohongi negara dan driver ojek online-nya. Kita marah soal itu,” kata Noel di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
1. Aplikator akui tidak mempersiapkan sistem klasifikasi mitra dengan baik

Dalam rapat tersebut, Noel mengaku mendapatkan alasan dari para aplikator bahwa mereka tidak menyiapkan sistem klasifikasi mitra untuk dapat BHR dengan baik.
Hal itu lantaran imbauan pembagian BHR yang disampaikan pemerintah terlalu mendadak.
Adapun dalam klasifikasi mitra yang berhak atas BHR, aplikator mempertimbangkan faktor keaktifan hingga produktivitas dari setiap mitra yang ada.
"Tapi itu masih dalam perdebatan, saya tidak mau ini terulang di Lebaran tahun depan. Karena kita tidak tahu sistem mereka. Kita juga mau tahu definisi keaktifan mitra mereka dari aplikator satu dengan ojek lain kan berbeda beda," ujar Noel.
2. Pemerintah tidak akan tegur dan berikan sanksi ke aplikator

Meski begitu, Noel memastikan pemerintah tidak akan memberikan teguran maupun sanksi kepada para aplikator yang lalai dalam pendistribusian BHR bagi para ojol dan mitranya.
Noel mengaku, hal itu tidak lepas dari imbauan BHR yang memang merupakan hal baru dalam dunia kerja di Indonesia.
"Ini kan keputusan yang baru, kita gak mungkin ingin memberikan sanksi ya karena biar gimana pun platform digital ini juga punya peran memberi ruang lapangan pekerjaan. Nah tinggal nanti regulasinya kita perkuat, terkait apa? Kesejahteraan driver ojek online-nya, itu yang paling penting karena kan dua-dua ini harus hadir, gak bisa tidak," tutur dia.
3. Pemerintah akan mengupayakan perlindungan lain kepada mitra dan ojol

Pemberian BHR sendiri telah menjadi perhatian pemerintah sehingga diharapkan bisa terus diberikan pada momen Lebaran tahun-tahun berikutnya.
Noel pun menyampaikan, aturan untuk mewujudkan itu bakal disiapkan langsung oleh pemerintah lewat Kementerian Sekretariat Negara.
"Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya THR, tapi semua perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengemudi, untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, dan taksi online," beber dia.