Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta perusahaan asuransi di Indonesia untuk cepat-cepat memisahkan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) yang mereka miliki.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Adapun dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa batas akhir pemisahan UUS adalah pada akhir 2026.
"Harapan saya, proses spin-off ini akan segera diikuti oleh perusahaan asuransi syariah lainnya yang telah memenuhi ketentuan OJK," ucap Ma'ruf dalam acara peluncuran Allianz Syariah di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis (16/11/2023).