Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi warga membeli gas LPG. (IDNTimes/Dicky)

Intinya sih...

  • Warung tradisional dan toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kg mulai hari ini
  • Pedagang harus memiliki NIB dan mendaftar melalui online single submission (OSS) untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg

Jakarta, IDN Times - Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Ilustrasi LPG 3 kilogram (kg). (IDN Times/ Riyanto)

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Gas LPG 3 kg bersubsidi. (dok. Pertamina)

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Editorial Team