7 Prinsip-Prinsip Koperasi, Lengkap dan Mudah Dipahami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pasti kita sudah tidak asing dengan istilah koperasi. Hampir di semua sekolah, kampus, hingga tempat kerja pasti memiliki yang namanya koperasi.
Secara umum, koperasi merupakan badan usaha atau hukum yang dikelola bersama untuk kesejahteraan para anggotanya. Koperasi memiliki fungsi untuk membangun potensi ekonomi dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Namun, kamu juga harus tahu apa prinsip koperasi. Meskipun sudah disebutkan pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, nyatanya masih ada yang belum mengetahuinya. Berikut ini penjelasan lengkapnya, simak yuk!
Baca Juga: Hari Koperasi Nasional, Inilah 14 Fakta Sejarah Koperasi di Indonesia
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip koperasi yang pertama menyebutkan bahwa keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap anggota koperasi memberikan modalnya masing-masing secara sukarela untuk disatukan dengan modal dari anggota lain agar menjadi usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Sedangkan keanggotaan yang bersifat terbuka artinya mempersilakan kepada siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota sebuah koperasi.
2. Dikelola secara demokrasi
Koperasi pada prinsipnya selalu mengedepankan demokrasi. Setiap anggota diberikan hak bebas berpendapat, namun harus tetap sesuai aturan yang berlaku pada sebuah koperasi.
Prinsip ini berlaku untuk pengelolaan koperasi yang harus dilakukan berdasarkan keputusan semua anggota. Oleh karena itu, pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi adalah anggotanya itu sendiri.
Baca Juga: 12 Juli Hari Koperasi Indonesia: Ini Pengertian dan Sejarahnya
3. Sisa hasil usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai jasa usaha setiap anggota
Setiap anggota berhak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi karena masing-masing mereka juga merupakan 'investor' di koperasi tersebut. Pembagian SHU juga harus dibagi secara adil berdasarkan jasa yang diberikan setiap anggota dan dibayarkan secara tunai.
Maka dari itu, prinsip koperasi yang satu ini bisa digolongkan sebagai upaya mewujudkan prinsip keadilan dan kekeluargaan.
Editor’s picks
4. Balas jasa terhadap modal diberikan terbatas
Masih berkaitan dengan prinsip sebelumnya, bahwa modal diperlukan sebagai upaya mencapai kesejahteraan anggota dan tidak hanya mencari keuntungan. Karena itu, balas jasa terhadap modal biasanya dilakukan secara terbatas. Terbatas maksudnya tidak melebihi suku bunga di pasaran.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi berikutnya adalah kemandirian, yang berarti setiap anggota memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota juga harus berperan aktif untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi itu sendiri.
Alhasil koperasi sebagai badan usaha juga mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak selain anggotanya itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian
Prinsip pendidikan perkoperasian bermaksud dapat memberikan bekal kemampuan bekerja bagi anggotanya. Diharapkan mereka dapat menyatu dengan masyarakat melalui usaha-usaha perkoperasian.
Selain itu, dengan pendidikan perkoperasian, diharapkan setiap anggota mampu memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
7. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip koperasi yang terakhir adalah kerja sama antar koperasi. Prinsip ini berarti mendorong terciptanya hubungan kerja sama antar koperasi. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Bagaimanapun tujuan tersebut merupakan usaha bersama, termasuk kerja sama antar koperasi yang membantu mewujudkan kesejahteraan koperasi.
Nah, itulah tadi beberapa prinsip koperasi yang tidak ada salahnya untuk kamu ketahui. Selain wawasanmu jadi bertambah, kamu juga bisa mengamalkan prinsip-prinsip ini di kehidupan sehari-hari, lho.
Baca Juga: Millennials, Koperasi Bisa Hindarkan Kamu dari Pinjol Loh!