Jakarta, IDN Times - Setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak. Ketentuan tersebut umumnya tercantum dalam undang-undang di masing-masing negaranya.
Dana pajak yang diterima negara akan dikelola lembaga pajak. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan negara, seperti membiayai belanja pemerintahan maupun daerah, yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Wujud dari penggunaan dana pajak ini bisa terlihat dalam banyak hal, seperti dibangunnya fasilitas umum, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga hal lain yang bermanfaat bagi kehidupan rakyat lainnya, baik di pusat kota maupun daerah.
Besaran pajak pun bervariasi di setiap negara, sehingga ada negara yang memiliki pajak sangat tinggi dan ada juga yang rendah.
Berikut adalah 10 negara dengan pajak termahal di dunia: