4 Jenis Asuransi Jiwa, Pahami Sebelum Pilih Perlindungan buat Keluarga

Jakarta, IDN Times - Asuransi jiwa terbagi dalam empat jenis. Ada asuransi jiwa seumur hidup, asuransi jiwa berjangka, dan lain-lain.
Asuransi jiwa merupakan produk yang dikeluarkan perusahaan asuransi jiwa. Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Perusahaan asuransi jiwa wajib kantongi izin OJK

Sebagai salah satu perusahaan jasa keuangan, perusahaan asuransi jiwa diawasi OJK, dan wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Pada praktiknya, perusahaan asuransi jiwa memberikan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis/tertanggung atau pihak lain yang berhak tersebut pada waktu-waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian pihak ketiga atau memberikan jaminan pemenuhan kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain apabila pihak yang dijamin tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya.
2. Empat jenis asuransi jiwa

Ada empat jenis asuransi jiwa dengan manfaat yang berbeda-beda dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan pemegang polis, sebagai berikut:
Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
Seluruh produk asuransi jiwa berjangka memberikan pertanggungan selama satu jangka waktu tertentu yang disebut jangka waktu polis (policy term). Manfaat polis asuransi ini dapat dibayarkan hanya apabila tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan polis masih berlaku (in force) ketika tertanggung meninggal dunia.
Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Asuransi jenis ini memiliki dua karakteristik, yakni memberikan pertanggungan seumur hidup kepada tertanggung selama polis masih berlaku (in force), dan memberikan pertanggungan asuransi dan mengandung unsur tabungan.
Asuransi jiwa seumur hidup terbagi lagi menjadi tiga jenis pertanggungan, yakni Asuransi Jiwa Seumur Hidup Tradisional (Traditional Whole Life Insurance), Last Survivor Life Insurance, dan Asuransi Jiwa Seumur Hidup Gabungan (Joint Whole Life Insurance).
Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Asuransi ini memberikan suatu jumlah manfaat tertentu apakah tertanggung hidup sampai akhir jangka waktu pertanggungan atau meninggal selama jangka waktu pertanggungan.
Setiap polis asuransi jiwa dwiguna memiliki tanggal jatuh tempo (maturity date), yaitu tanggal pembayaran uang pertanggungan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup. Tanggal jatuh tempo akan tercapai pada akhir suatu jangka waktu yang telah ditetapkan, atau ketika Tertanggung mencapai usia yang telah ditetapkan.
Asuransi Unit Link
Jenis asuransi ini menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Premi yang dibayarkan akan dialokasikan ke dalam dua mekanisme pengelolaan yang terpisah yaitu pengelolaan premi dasar untuk kepentingan proteksi dan pengelolaan premi investasi.
Premi Investasi dikelola oleh manajer investasi atau ahli investasi perusahaan. Dengan membeli produk unit link, seorang tertanggung dapat memperoleh manfaat perlindungan asuransi sekaligus imbal hasil atas investasi produk unit link di Indonesia umumnya diselenggarakan oleh perusahaan-perusahaan asuransi jiwa.
3. Ada 10 perusahaan asuransi jiwa yang sampaikan laporan keuangan bulanan tercepat

OJK secara rutin mengumumkan nama-nama perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuransi jiwa yang menyampaikan laporan keuangan bulanan tercepat.
Per Desember 2022, ada 10 perusahaan asuransi jiwa yang diumumkan OJK dengan laporan keuangan tercepat. Mereka adalah sebagai berikut:
- PT Central Asia Financial
- PT AXA Financial Indonesia
- PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia
- PT BNI Life Insurance
- PT Asuransi Jiwa Taspen
- PT Asuransi Simas Jiwa
- PT Asuransi BRI Life
- PT Heksa Solution Insurance
- PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
- PT Asuransi Jiwa Sequis Life.