3 Modus Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Waspada!
Jangan mau diiming-imingi keuntungan besar tanpa risiko
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Investasi ilegal atau investasi bodong kerap kali ditawarkan dengan kedok koperasi. Tak sedikit kasus investasi ilegal berkedok koperasi yang memakan korban.
Adapun mekanismenya, anggota koperasi simpan pinjam (KSP) memang bisa meminjamkan uangnya dalam bentuk simpanan yang bisa diakses atau ditarik kembali sesuai dengan ketentuan koperasi.
Pinjaman itu diberikan kepada anggota koperasi lain untuk modal usaha, keperluan konsumsi, dan sebagainya. Pada umumnya, pinjaman melalui koperasi dibebankan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan formal lainnya.
Oknum tidak bertanggung jawab kerap mencari mangsa dengan memberikan iming-iming keuntungan tinggi, tanpa risiko, dan waktu cepat pada orang-orang yang memiliki uang lebih dan berminat menanamkan modal di KSP. Terkadang, oknum menawarkan investasi melalui KSP kepada sektor pertanian, usaha rental kendaraan, dan sebagainya.
Untuk menghindari jeratan investasi ilegal berkedok koperasi, kenali tiga modusnya.
Baca Juga: Daftar 20 Pinjol Ilegal yang Diblokir Satgas Waspada Investasi
Baca Juga: Hati-hati! Ada 80 Pinjol dan 9 Investasi Ilegal selama Desember
1. Menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu dekat tanpa risiko
Penawaran di atas dapat dipastikan sebagai investasi ilegal atau bodong. Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (17/7/2023), jasa simpan pinjam dalam koperasi memang memberikan keuntungan berupa bunga, namun perlu diingat bahwa keuntungan tersebut terbatas sesuai dengan kinerja pinjaman koperasi.
Kinerja pinjaman koperasi salah satunya dapat dilihat dari aktivitas usaha yang didanai. Jika kamu ingin menyuntikkan dana sebagai investasi, penting sekali untuk mempelajari profil usaha yang didanai.
Editor’s picks
Baca Juga: Ini 5 Negara yang Paling Tertarik Investasi di IKN