Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Bisa Menarik Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu?

ilustrasi kerugian finansial akibat social engineering (freepik.com/upklyak)
Intinya sih...
  • Lapor ke bank: Segera melaporkan ke bank tempat mentransfer uang, siapkan bukti transfer dan komunikasi dengan penipu.
  • Lapor ke Polisi: Datangi SPKT di kantor polisi terdekat, bawa bukti percakapan dan minta Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).
  • Lapor ke Kementerian Kominfo: Akses website layanan.kominfo.go.id, isi data diri sebagai pelapor, unggah bukti dan berbicara dengan petugas.

Jakarta, IDN Times - Penipuan online semakin marak dengan berbagai modus. Pelaku sering kali menggunakan manipulasi agar korban mau mentransfer uang secara sukarela.

Banyak korban akhirnya pasrah karena merasa tidak ada jalan untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka transfer.

1. Langkah-langkah mengembalikan uang yang sudah ditransfer

ilustrasi uang (freepik.com/freepik)

Jika kamu sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening penipu, segera lakukan langkah-langkah berikut ini:

1. Lapor ke bank

Lpngkah pertama yang harus dilakukan adalah segera melapor ke bank tempat Anda mentransfer uang. Sebelum membuat laporan, siapkan bukti-bukti berikut:

  • Nomor rekening tujuan (rekening penipu).
  • Bukti tangkapan layar transfer.
  • Nomor telepon penipu (jika ada).
  • Bukti komunikasi dengan pelaku.

Setelah laporan dibuat, ajukan permohonan pemblokiran rekening penipu. Jika masih ada saldo di rekening tersebut, bank dapat membekukan dana hingga ada penyelesaian kasus bank juga akan menghubungi pemilik rekening untuk klarifikasi.

2. Lapor ke Polisi

Selain ke bank, segera buat laporan ke kepolisian setempat. Proses pelaporan ke polisi adalah sebagai berikut:

  • Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi terdekat.
  • Bawa bukti tangkapan layar percakapan, bukti transfer, dan identitas diri.
  • Buat laporan resmi dan minta Surat Tanda Bukti Laporan (STBL).

3. Lapor ke Kementerian Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menyediakan layanan pengaduan kasus penipuan online. Berikut cara melaporkan ke Kominfo:

  • Akses website layanan.kominfo.go.id.
  • Pilih menu Aduan BRTI.
  • Isi data diri sebagai pelapor.
  • Pilih kategori Pengaduan.
  • Unggah bukti yang mendukung laporan.
  • Klik Mulai Chat untuk berbicara dengan petugas.

Jika laporan diverifikasi, Kominfo akan meminta penyedia layanan telekomunikasi untuk memblokir nomor pelaku. Dalam waktu 1x24 jam, nomor penipu bisa diblokir sehingga menghambat aktivitas kejahatan lebih lanjut.

2. Pentingnya bertindak cepat

ilustrasi blokir (pixabay.com/arthur_bowers)

Kecepatan dalam bertindak sangat penting dalam kasus penipuan online. Jika laporan dilakukan dengan segera, kemungkinan dana bisa diblokir sebelum ditarik oleh penipu. Selain itu, membuat laporan dapat membantu pihak berwenang melacak dan menangkap pelaku.

Jika penerima uang salah transfer kooperatif dan melaporkan ada uang salah transfer ke rekeningnya, maka proses pengembalian bisa lebih cepat. Namun, biasanya proses pengembalian uang salah transfer memakan waktu sekitar dua minggu atau lebih.

3. Aturan hukum tentang pengembalian uang salah transfer

ilustrasi transfer (pexels.com/Pixabay)

Lalu, bagaimana kalau ternyata penerima salah transfer tidak kooperatif dan menolak mengembalikan uangmu? Pemerintah sebenarnya sudah mengatur hal ini di dalam Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011, yaitu:

"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," dikutip dari idntimes.com. 

Nah, demikianlah informasi seputar cara mengembalikan uang yang salah transfer dengan mudah. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us