Apakah Infak dan Sedekah Bisa Jadi Pengurang Pajak? Ini Jawabannya

- Zakat diakui sebagai pengurang penghasilan kena pajak jika disalurkan melalui lembaga resmi pemerintah dan dilengkapi bukti pembayaran sesuai ketentuan UU PPh serta peraturan turunannya.
- Infak dan sedekah tidak otomatis mengurangi pajak karena bersifat sukarela, kecuali termasuk sumbangan keagamaan wajib yang diatur dalam regulasi seperti PMK 76/PMK.03/2011.
- Klaim pengurangan pajak wajib memenuhi syarat administratif, mencantumkan data lengkap pada bukti donasi, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan agar diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Banyak orang membayar pajak setiap tahun, tetapi tidak semua memahami hak pengurangan pajak berbasis aktivitas sosial keagamaan. Sehingga wajar bila muncul pertanyaan mengenai apakah infak dan sedekah bisa jadi pengurang pajak menurut aturan resmi di Indonesia. Isu ini penting karena berkaitan langsung dengan kewajiban fiskal masyarakat Muslim.
Ketidakjelasan informasi sering membuat masyarakat ragu melaporkan donasi dalam SPT Tahunan meskipun jumlahnya signifikan dan dilakukan secara rutin. Kondisi tersebut membuat pemahaman hukum perpajakan menjadi krusial, terutama bagi kamu yang aktif menyalurkan dana sosial ke lembaga keagamaan. Langsung saja, mari simak penjelasan lengkapnya.
1. Aturan pajak di Indonesia mengakui zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan secara tegas menyebutkan bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang disalurkan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 yang mengatur bahwa zakat wajib dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama yang membedakan zakat dari bentuk donasi lain.
Kementerian Keuangan kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 yang menjelaskan syarat administrasi pengurangan pajak berbasis zakat. Wajib pajak harus memiliki bukti setoran resmi berupa kuitansi atau bukti transfer yang mencantumkan identitas lembaga, nomor izin, serta nilai pembayaran secara jelas. Bukti tersebut wajib dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan agar pengurangan dapat diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Penting dipahami bahwa mekanisme pengurangan ini tidak bersifat otomatis, melainkan harus dilaporkan secara aktif oleh wajib pajak. Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment sehingga tanggung jawab pelaporan berada pada wajib pajak sendiri. Ketelitian administrasi menjadi faktor penentu apakah klaim pengurangan dapat diterima atau tidak.
2. Infak dan sedekah tidak otomatis diakui sebagai pengurang pajak

Peraturan perpajakan membedakan secara tegas antara zakat dan donasi sosial lain seperti infak maupun sedekah. Infak dan sedekah tidak disebut secara eksplisit dalam UU Pajak Penghasilan sebagai pengurang penghasilan bruto. Status ini membuat keduanya pada prinsipnya tidak dapat langsung mengurangi pajak terutang meskipun dilakukan melalui lembaga keagamaan.
Pengecualian hanya berlaku apabila infak atau sedekah masuk kategori sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf g UU PPh yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PMK 76/PMK.03/2011. Regulasi ini memperluas pengertian pengurangan pajak tidak hanya pada zakat, tetapi juga sumbangan keagamaan wajib bagi agama lain seperti kolekte gereja atau dana punia umat Hindu.
Infak dan sedekah pada praktiknya sering bersifat sukarela sehingga tidak memenuhi kriteria sumbangan wajib. Faktor inilah yang menyebabkan keduanya umumnya tidak bisa diklaim sebagai pengurang pajak. Otoritas pajak menilai unsur kewajiban sebagai indikator utama dalam menentukan kelayakan pengurangan fiskal.
3. Syarat administratif menentukan apakah donasi dapat diklaim

Persyaratan administratif menjadi aspek paling krusial dalam klaim pengurangan pajak berbasis donasi keagamaan. Lembaga penerima harus memiliki status resmi dari pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional atau lembaga amil zakat yang memperoleh izin Kementerian Agama. Tanpa legalitas tersebut, bukti donasi tidak dapat diakui secara fiskal.
Dokumen bukti pembayaran harus memuat informasi lengkap seperti nama wajib pajak, NPWP, tanggal pembayaran, nilai donasi, serta identitas lembaga penerima. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-6/PJ/2011 yang mengatur tata cara pelaporan pengurangan pajak atas zakat dan sumbangan keagamaan wajib. Ketiadaan salah satu unsur administratif dapat menyebabkan klaim ditolak.
Prosedur pelaporan dilakukan dengan menginput nilai donasi pada bagian pengurang penghasilan bruto di formulir SPT Tahunan. Nilai tersebut kemudian akan mengurangi total penghasilan kena pajak sebelum dihitung tarif PPh. Proses ini menunjukkan bahwa donasi tidak mengurangi pajak secara langsung, melainkan mengurangi dasar perhitungan pajak.
4. Contoh perhitungan yang menunjukkan dampak pengurangan pajak

Misalnya seorang karyawan memiliki penghasilan bruto tahunan sebesar Rp120 juta dan membayar zakat Rp6 juta melalui lembaga resmi. Penghasilan kena pajak akan berkurang menjadi Rp114 juta sebelum dikurangi PTKP sesuai status wajib pajak. Penurunan basis pajak tersebut akan berdampak pada jumlah PPh terutang yang lebih kecil.
Perbandingan berbeda terjadi jika dana yang sama disalurkan sebagai sedekah sukarela tanpa status wajib. Nilai sedekah tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto sehingga tidak memengaruhi perhitungan pajak sama sekali. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memahami klasifikasi donasi dalam perspektif perpajakan.
Dampak fiskal juga dapat menjadi strategi perencanaan pajak yang sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum. Praktik ini sering disebut tax planning berbasis filantropi karena menggabungkan kepatuhan pajak dan aktivitas sosial. Pemahaman detail aturan akan membantu wajib pajak mengoptimalkan manfaat secara legal.
Pada akhirnya, pertanyaan apakah infak dan sedekah bisa jadi pengurang pajak memiliki jawaban yang sangat spesifik karena bergantung pada status kewajiban sampai kelengkapan administrasi pelaporan. Kesadaran memahami aturan fiskal akan membantu kamu mengelola kewajiban pajak secara lebih cerdas sekaligus tetap menjaga komitmen sosial. Setelah mengetahui fakta tersebut, apakah kamu sudah memastikan donasi keagamaan yang dilakukan tercatat secara resmi agar manfaat fiskalnya tidak hilang?
Referensi:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2010. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2011. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.


















