Benarkah Emas Instrumen Investasi Syariah? Ini Penjelasannya

- Lonjakan harga emas memicu minat investasi pada instrumen tersebut, terutama di tengah ketidakpastian pasar modal.
- Emas fisik seperti LM Antam memenuhi prinsip investasi syariah, bebas dari riba, garar, dan maisir.
- Emas dianggap sebagai instrumen investasi jangka panjang yang bisa diandalkan karena kebal terhadap inflasi dan bisa digunakan untuk tabungan umrah atau haji.
Jakarta, IDN Times - Lonjakan harga emas, baik emas dunia maupun emas logam mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam memicu minat investasi pada instrumen tersebut.
Apalagi, pasar modal di sejumlah negara, termasuk Indonesia sedang bergejolak, dan banyak investor yang memindahkan dananya ke emas.
Di sisi lain, emas punya daya tarik khusus bagi umat Islam, karena dianggap sebagai instrumen investasi syariah. Benarkah itu?
1. Terhindari dari riba dan memiliki underlying

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (18/4/2025), beberapa prinsip investasi syariah adalah bebas dari unsur riba (bunga), garar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).
Emas fisik seperti LM Antam ditransaksikan melalui akad yang jelas, dengan harga dan keuntungan yang sudah disepakati sejak awal.
Selain itu, ada underlying atau dasar investasi yang jelas dalam berinvestasi emas, yaitu emasnya sendiri.
2. Bisa berinvestasi jangka panjang tanpa bertentangan dengan unsur syariah

Dengan mekanisme transaksi di atas yang bebas riba, jelas, dan tanpa spekulasi, maka emas bisa dijadikan instrumen investasi jangka panjang tanpa bertentangan dengan unsur syariah.
Nilai tambah emas lainnya adalah kebal terhadap inflasi. Sebab, harga emas terus naik seiringan dengan waktu, baik saat inflasi menurun atau naik.
Hal inilah yang membuat emas disebut sebagai instrumen yang bisa diandalkan ketika kondisi ekonomi tak stabil. Terbukti, di tengah ketidakpastian ekonomi ini, emas menjadi incaran masyarakat.
3. Bisa dijadikan tabungan umrah atau haji

Bahkan, emas juga bisa digunakan sebagai tabungan, yang nantinya bisa dikonversikan untuk tabungan umrah atau haji, seperti yang dicanangkan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI, yang kini punya izin usaha bank emas atau bullion bank.
Tak hanya itu, PT Pegadaian juga memiliki layanan pembiayaan porsi haji dengan jaminan emas atau tabungan emas.