Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berdiri Hampir 10 Tahun, Investree Akhirnya Dibubarkan

Investree (kalibrr.com/investree)
Intinya sih...
  • Investree resmi dibubarkan setelah pencabutan izin usaha oleh OJK
  • Investree didirikan sebagai marketplace pinjaman B2B untuk UMKM

Jakarta, IDN Times - Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) Investree resmi dibubarkan.

Melalui situs resminya, PT Investree Radhika Jaya mengumumkan perusahaan dalam proses likuidasi, menyusul pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 21 Oktober 2024 lalu.

Selain itu, pembubaran Investree ini tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ Nomor 44 tertanggal 27 Maret 2025 oleh Notaris Dita Okta Sesia.

Investree sendiri sudah berdiri sejak Oktober 2015, atau lebih dari 9 tahun. Investree ditutup karena terlibat kasus gagal bayar, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) sejak tanggal jatuh tempo mencapai 12,58 persen.

Berikut profil investree.

1. Ditujukan buat dukung UMKM

Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikutip dari LinkedIN Investree, perusahaan didirikan sebagai marketplace untuk pinjaman secara business to business (B2B). Pinjaman yang diberikan itu ditujukan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perusahaan berfokus pada model akuisisi B2B untuk mendorong keabsahan peminjam UMKM potensial melalui ekosistem untuk meningkatkan proses bisnis dan pengalaman pelanggan.

2. Gagal bayar Investree terendus OJK sejak 2023

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus gagal bayar investree sudah terendus OJK sejak Mei 2023. Pemberi pinjaman (lender) Investree mengeluhkan keterlambatan pengembalian dana, yang ramai dibahas di media sosial X dan Instagram.

Ada 16 lender yang telah melayangkan gugatan atas Investree atas dasar perkaran wanprestasi atau gagal bayar. Gugatan itu sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 Januari 2024 dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.

Pada Januari 2024, pemegang saham PT Investree Radhika Jaya mencabut CEO platform tersebut, Adrian A. Gunadi. Adrian sendiri masih dalam pencarian, dan pada pertengahan Januari 2025 lalu, Adirna dikabarkan berada  di Dubai,Uni Emirat Arab (UEA). Adrian sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

3. Tim Likuidator mulai beroperasi

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Tim Likuidator Investree sudah ditetapkan, dan sudah mulai bertugas untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada orang-orang yang diutangi.

Tim Likuidator mengimbau kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya, agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
Jujuk Ernawati
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us