Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.
Melalui penyesuaian tersebut, klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.
