Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
BRI Dorong Rekening Tetap Aktif demi Layanan Perbankan yang Lebih Aman
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. (Dok. BRI)
  • BRI menyesuaikan status rekening Tabungan dan Giro menjadi Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant mulai 10 Mei 2026 sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025 untuk memperkuat keamanan perbankan.
  • Nasabah diimbau rutin bertransaksi agar rekening tetap aktif; aktivasi ulang dapat dilakukan lewat BRImo atau Kantor BRI sesuai kategori rekening dan ketentuan yang berlaku.
  • Partisipasi aktif nasabah menjaga status rekening serta pembaruan data pribadi dinilai penting demi menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang aman, sehat, dan transparan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melakukan penyesuaian status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant untuk meningkatkan keamanan serta tata kelola layanan perbankan.
  • Who?
    Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Operations BRI, Hakim Putratama, mewakili manajemen BRI yang mengimbau seluruh nasabah agar menjaga aktivitas transaksi rekening mereka tetap berjalan.
  • Where?
    Kebijakan berlaku di seluruh jaringan layanan BRI di Indonesia, termasuk melalui aplikasi BRImo dan kantor cabang BRI yang tersebar secara nasional.
  • When?
    Penyesuaian status rekening akan mulai berlaku efektif pada 10 Mei 2026 sesuai ketentuan yang sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025.
  • Why?
    Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan nasabah, mencegah penyalahgunaan rekening, serta mendukung sistem perbankan yang lebih aman, sehat, dan transparan sesuai regulasi OJK.
  • How?
    Nasabah diminta rutin bertransaksi atau memperbarui data pribadi. Rekening Tidak Aktif dapat diaktifkan kembali lewat BRImo atau kantor BRI, sedangkan Dormant hanya melalui kantor sesuai prosedur resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.

Melalui penyesuaian tersebut, klasifikasi status rekening Tabungan dan Giro kini dibagi menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Langkah ini menjadi bagian dari upaya BRI dalam memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.

1. Sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. (Dok. BRI)

Direktur Operations BRI Hakim Putratama mengatakan bahwa penyesuaian status rekening tersebut merupakan bagian dari komitmen perseroan dalam menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman dan memberikan perlindungan optimal kepada nasabah di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.

“BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,” ujar Hakim Putratama.

2. BRI mengimbau seluruh nasabah untuk bertransaksi secara rutin

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. (Dok. BRI)

BRI mengimbau seluruh nasabah untuk bertransaksi secara rutin agar rekening tetap berada dalam status aktif. Aktivitas tersebut dapat berupa transaksi dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo secara berkala melalui berbagai kanal layanan BRI, termasuk BRImo. Dengan rekening yang tetap aktif, nasabah dapat terus menikmati layanan transaksi perbankan secara lancar dan nyaman untuk mendukung berbagai kebutuhan finansial sehari-hari.

Bagi nasabah yang rekeningnya masuk dalam kategori Tidak Aktif, proses aktivasi ulang dapat dilakukan melalui aplikasi BRImo maupun dengan mengunjungi Kantor BRI terdekat. Sementara itu, bagi rekening yang telah berstatus Dormant, aktivasi ulang dapat dilakukan melalui Kantor BRI sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

3. Partisipasi aktif nasabah menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali memperkuat komitmennya dalam menjaga keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang efektif berlaku mulai 10 Mei 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sejalan dengan implementasi POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum yang bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan. (Dok. BRI)

Menurut Hakim, partisipasi aktif nasabah dalam menjaga status rekening menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan ekosistem transaksi perbankan yang sehat dan aman. Selain memastikan rekening tetap aktif, nasabah juga diimbau untuk rutin melakukan pengkinian data pribadi seperti alamat, email, nomor telepon, hingga dokumen identitas guna mendukung keamanan dan kelancaran layanan perbankan.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan,” ujarnya.

Sebagai salah satu bank dengan jaringan layanan terluas di Indonesia, BRI terus memperkuat transformasi digital dan kualitas layanan yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. Melalui BRImo serta jaringan kantor yang tersebar di seluruh Indonesia, BRI memastikan seluruh nasabah dapat memperoleh akses layanan perbankan yang aman, mudah, dan nyaman sekaligus mendukung terciptanya ekosistem perbankan nasional yang lebih kuat dan tepercaya. (WEB)

Curated For You

Editorial Team

Related Article