Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional

PPKM Lebih Longgar, BRI Sesuaikan Jam Layanan Operasional

Jakarta, IDN Times – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) berkomitmen terus memberikan layanan perbankan prima bagi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Hal ini dibuktikan melalui penyesuaian kembali jam layanan operasional BRI seiring dengan ketentuan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang lebih longgar akibat penurunan angka penyebaran virus COVID-19.

Direktur Jaringan dan Layanan BRI Arga M Nugraha mengungkapkan bahwa kebijakan penyesuaian ketentuan waktu kerja dalam masa PPKM itu dikeluarkan BRI seiring dengan angka COVID-19 yang makin melandai. 

“Kami memperhatikan keberlangsungan kegiatan masyarakat yang mulai kondusif kembali, sehingga waktu layanan operasional baik di Unit Kerja Operasional (UKO) BRI, maupun Teras BRI dalam masa PPKM telah disesuaikan kembali. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan prima kepada seluruh nasabah BRI, tanpa terkecuali,” jelas Arga.

2. BRI mengimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan

https://timesofindia.indiatimes.com
https://timesofindia.indiatimes.com

Untuk UKO BRI waktu pelayanan kas (teller) disesuaikan kembali menjadi pukul 08.00-15.00, sedangkan waktu pelayanan nasabah (customer service) menjadi pukul 08.00-16.00. Adapun mengenai jam operasional Teras BRI disesuaikan dengan potensi di lokasi layanan fisik tersebut, dengan ketentuan maksimal 8 jam/hari. Seluruh jam operasional adalah waktu setempat.

“Kami terus mengimbau kepada seluruh UKO agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang sesuai dengan Standar Layanan New Normal, serta selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat atau pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam bertransaksi di unit kerja BRI,” tegas Arga.

2. Ketentuan di area/wilayah tertentu

Kantor Cabang BRI. (Dok. BRI)
Kantor Cabang BRI. (Dok. BRI)

Manajemen BRI di tataran UKO pun akan selalu memperhatikan ketersediaan ruang di banking hall. Dengan begitu, meski PPKM telah lebih dilonggarkan, maka tetap tidak akan menimbulkan kerumunan atau penumpukan terhadap nasabah dan pekerja.

Arga juga menjelaskan bahwa apabila di area/wilayah tertentu terdapat ketentuan atau kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Kantor Wilayah BRI diperkenankan untuk mengatur jam pelayanan kas dan nasabah secara khusus. Penyesuaian jam layanan operasional ini berlaku mulai 15 November 2021.

3. BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah

Pelayanan di Kantor Bank BRI. (Dok. BRI)
Pelayanan di Kantor Bank BRI. (Dok. BRI)

Selain itu, masyarakat tentunya juga dapat merasakan kemudahan bertransaksi kapan pun di mana pun, melalui layanan digital banking dan teknologi terkini melalui BRImo yang dapat dimanfaatkan selama 24 jam. 

“Ditambah lagi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki BRI sebagai bank terbesar dan tersebar, mulai dari jaringan e-channel yang berjumlah lebih dari 220 ribu unit di seluruh Indonesia dan 480 ribu lebih AgenBRILink yang tersebar di 53.000 lebih desa di Indonesia, BRI siap memberikan layanan prima secara menyeluruh bagi nasabah setia kami,” tutupnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in Business

See More

Duh, Lahan KAI buat Bangun Rusun di Tanah Abang Dikuasai Pihak Lain

05 Apr 2026, 21:22 WIBBusiness