Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BTPN Syariah Tebar Dividen Rp265 Miliar

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah pada Kamis, (17/4/2025). (dok. BTPN Syariah)
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BTPN Syariah pada Kamis, (17/4/2025). (dok. BTPN Syariah)
Intinya sih...
  • BTPN Syariah umumkan dividen tunai Rp265,78 miliar, 25% dari laba bersih 2024.
  • Laba bersih Rp1,06 triliun dan pembiayaan inklusi Rp10,2 triliun. RoA 6,3%, CAR 53,2%.
  • RUPST setujui DPS baru, angkat Cecep Maskanul Hakim sebagai Ketua DPS.

Jakarta, IDN Times - BTPN Syariah mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp265,78 miliar. Jumlah itu sekitar 25 persen dari laba bersih kinerja 2024.

Dengan angka tersebut, maka pemegang saham memperoleh dividen sebesar Rp34,5 per lembar saham.

“Kami ingin memberi apresiasi kepercayaan semua pihak yang telah mendukung fokus Bank dalam melayani masyarakat inklusi, sehingga kinerja 2024 tercapai sesuai harapan," kata Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah, Arief Ismail dikutip Jumat, (18/4/2025).

1. Rincian kinerja BTPN Syariah sepanjang 2024

Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari sisi kinerja, BTPN Syariah membukukan laba bersih sebesar Rp1,06 triliun, dan menyalurkan pembiayaan untuk masyarakat inklusi sebesar Rp10,2 triliun sepanjang 2024.

Tak hanya itu, rasio keuangan Bank juga tercatat sehat dan kuat, di mana Return on Asset (RoA) 6,3 persen, dan rasio kecukupan modal (CAR) 53,2 persen.

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar kemarin, Kamis (17/4), juga menyetujui laba ditahan sebesar Rp775,49 miliar untuk menunjang bisnis bank ke depan.

2. BTPN Syariah punya dewas baru

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Arief Rahmat)

RUPST juga menyetujui penambahan anggota DPS menjadi tiga orang, dengan mengangkat Cecep Maskanul Hakim yang juga merupakan Ketua DPS PT BTPN Syariah Ventura, selaku anak perusahaan Bank.

Berikut susunan DPS terbaru:

  • Ketua DPS: Ikhwan Abidin
  • Anggota DPS:
    H. Muhamad Faiz
    Cecep Maskanul Hakim.

3. Pengangkatan DPS baru penuhi ketentuan OJK

Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengangkatan anggota DPS baru BTPN Syariah mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, bank wajib memiliki anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) minimal tiga orang, dan maksimal 50 persen dari jumlah direksi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Vadhia Lidyana
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us