Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Lapor Penipuan Transaksi Keuangan ke OJK secara Online

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Intinya sih...
  • Melaporkan penipuan transaksi keuangan ke OJK secara daring melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
  • Laporkan nama perusahaan yang melakukan penipuan, mengisi data pribadi, dan menceritakan masalah yang dialami secara jelas dan lengkap.
  • Unggah dokumen pendukung seperti bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, atau surat perjanjian setelah pengaduan berhasil dikirim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan bisa melaporkan kasusnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring atau online. Caranya dengan mengakses Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

“Melalui APPK, Sobat dapat mengajukan pengaduan secara mandiri, terstruktur, dan terdokumentasi, sehingga proses penanganannya dapat dipantau secara transparan,” tulis OJK dikutip Rabu, (7/1/2026).

Berikut tahapan pengaduan melalui APPK.

1. Laporkan nama perusahaan yang melakukan penipuan

IMG_7100.png
Tahapan pelaporan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (dok. OJK)

Tahap pertama dalam pengajuan pengaduan melalui APPK adalah memilih permasalahan dan nama perusahaan yang akan dilaporkan.

Buka laman kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan, kemudian masuk ke formulir pengajuan pengaduan.

Masukkan nama perusahaan yang dilaporkan. Setelah perusahaan dipilih, sistem akan secara otomatis menampilkan informasi terkait sektor, sub sektor, dan jenis perusahaan tersebut.

Selanjutnya, tuliskan produk jasa keuangan yang bermasalah, mengisi nomor produk apabila tersedia, serta mencantumkan tanggal pemanfaatan produk. Pelapor juga diminta memilih jenis permasalahan yang dialami sesuai dengan kategori yang tersedia di sistem. Pemilihan perusahaan dan permasalahan harus dilakukan dengan cermat karena kesalahan pada tahap ini dapat menyebabkan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti.

2. Mengisi data pribadi

IMG_7101.png
Tahapan pelaporan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (dok. OJK)

Setelah tahap pertama selesai, pelapor akan melanjutkan ke tahap pengisian data pribadi dan penjelasan permasalahan. Pada bagian pengisian data pribadi, pelapor wajib melengkapi identitas sesuai dengan dokumen resmi, seperti KTP, serta memastikan alamat email dan nomor telepon yang digunakan masih aktif.

Informasi kontak sangat penting karena akan digunakan untuk komunikasi dan notifikasi terkait perkembangan pengaduan.

3. Ceritakan masalah yang dialami 

IMG_7102.png
Tahapan pelaporan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). (dok. OJK)

Selanjutnya, pelapor diminta untuk menceritakan permasalahan yang dialami. Penjelasan kronologi sebaiknya disampaikan secara runtut, jelas, singkat, dan sesuai dengan fakta kejadian.

Pelapor dianjurkan mencantumkan informasi penting seperti waktu kejadian, bentuk permasalahan, serta langkah yang telah dilakukan sebelumnya, apabila ada. Semakin jelas dan lengkap kronologi yang disampaikan, semakin mudah pengaduan tersebut dipahami dan ditindaklanjuti.

Tahap akhir dalam pengajuan pengaduan melalui APPK adalah “Unggah Lampiran dan Pengiriman Pengaduan.” Pada tahap ini, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung apabila tersedia, seperti bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, surat perjanjian, atau dokumen lain yang relevan dengan pengaduan.

Setelah seluruh data dan dokumen diunggah, pelapor perlu memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan. Apabila sudah yakin, pelapor dapat melanjutkan dengan mengklik tombol lanjut atau kirim pengaduan.

Setelah pengaduan berhasil dikirim, sistem APPK akan memberikan Nomor Layanan dan PIN. Nomor itu berfungsi sebagai identitas pengaduan dan dapat digunakan oleh konsumen untuk memantau status serta perkembangan penanganan pengaduan secara berkala.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Apa Itu Liquidity Trap dan Kenapa Bisa Bikin Ekonomi Mandek?

08 Jan 2026, 08:04 WIBBusiness