Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bi.go.id

Jakarta, IDN Times - Kamu memiliki uang kuno koin 500 bergambar melati dan 1000 bergambar kelapa sawit? Ini saatnya kamu menukarkan uang tersebut untuk dijadikan uang yang masih sah berlaku!

Dilansir dari umsu.ac.id, memang uang Rppiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 telah ditarik dari peredaran. 

Namun, kamu tidak perlu khawatir uang koin tersebut dalam rentang 10 tahun ke depan. Jadi kamu tetap dapat menukarkan uang koin tersebut mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033.

1. Syarat tukar uang koin Rp1.000 dan Rp500

pixabay.com

Penggantian uang dapat dilakukan jika uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah. 

Penukaran uang logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dilakujan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Penggantian uang tersebut diganti dengan nominal yang seimbang dengan besaran nominal sebagaimana yang tertera pada uang Rupiah tersebut.

2. Lokasi penukaran uang

gedung Bank Indonesia (instagram.com/bank_indonesia)

Kamu dapat melakukan penukaran uang pada bank umum, kantor pusat maupun kantor perwakilan bank Indonesia (BI) di seluruh Indonesia.

Selain itu, penukaran uang logam bisa dilakukan di Kantor Pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.

3. Pemesanan penukaran

ilustrasi uang koin (pixabay.com/stevepb)

Hal penting yang harus kamu perhatikan jika kamu ingin menukarkan uang adalah kamu harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR. 

kamu dapat mengakses aplikasi PINTAR melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI.

Editorial Team