- Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
- ID merchant
- Nama merchant
- Jenis identitas merchant
- Nomor identitas merchant
- Nama merchant sesuai identitas
- Alamat lengkap merchant sesuai identitas
- Tahun settlement transaksi
- Total transaksi settlement
- Total transaksi batal.
Daftar 27 Bank yang Purbaya Wajibkan Lapor Transaksi Kartu Kredit ke Pajak
- Pemerintah melalui PMK Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan 27 bank dan lembaga keuangan melaporkan transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat pengawasan perpajakan.
- Aturan baru ini merevisi PMK 228/2017 dengan menambahkan ketentuan tentang pemanfaatan, penghimpunan, serta penyampaian data dan informasi yang lebih rinci bagi instansi pelapor.
- Data yang wajib dilaporkan mencakup identitas merchant, total transaksi, hingga pembatalan transaksi, dengan pelaporan pertama dijadwalkan paling lambat Maret 2027 secara daring ke DJP.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 27 bank dan lembaga keuangan diwajibkan melaporkan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun ketentuan itu termasuk dalam perluasan kewajiban pelaporan data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) kepada DJP.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 8 tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
PMK itu diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026, kemudian diundangkan pada 27 Februari 2026.
1. Alasan Purbaya memperluas kewajiban pelaporan data ke DJP

PMK 8/2026 itu merupakan revisi dari PMK nomor 228/PMK.03/2017.
Pemerintah melihat revisi PMK 228/2017 itu diperlukan karena belum mengatur mengenai pemberitahuan pemanfaatan data dan informasi; ketentuan penghimpunan data dan informasi dalam hal data dan informasi tidak mencukupi; dan penyesuaian instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data sesyau kebutuhan DJP Kemenkeu saat ini.
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan kejelasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, dan kegiatan penghimpunan data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan rincian jenis data dan informasi, serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpanjakan,” bunyi PMK 8/2026 tersebut.
2. Rincian data yang harus dilaporkan ke DJP

Adapun rincian data yang dilaporkan harus memuat hal-hal, sebagai berikut:
Penyampaian data dilakukan secara tahunan, melalui sistem daring atau online kepada DJP. Adapun pelaporan pertama paling lambat dilakukan pada Maret 2027, dan akhir Maret tahun berikutnya.
3. Daftar 27 bank dan lembaga keuangan yang wajib lapor transaksi kartu kredit ke DJP

Berikut daftar 27 bank dan lembaga keuangan yang wajib melaporkan transaksi kartu kredit ke DJP:
- PT Bank Central Asia Tbk atau BCA
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank OCBC NISP TBK
- PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank Maybank Indonesia Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank UOB Indonesia
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Mega Syariah
- PT Bank MNC Internasional Tbk
- PT Bank KB Indonesia Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Bank Sinarmas Tbk
- PT Bank ICBC Indonesia
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank QNB Indonesia Tbk
- PT AEON Credit Services
- PT Honest Financial Technologies
- PT Shinhan Indo Finance.


















