Jakarta, IDN Times - Sebanyak 27 bank dan lembaga keuangan diwajibkan melaporkan transaksi kartu kredit kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun ketentuan itu termasuk dalam perluasan kewajiban pelaporan data dan informasi oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) kepada DJP.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 8 tahun 2026 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
PMK itu diteken Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026, kemudian diundangkan pada 27 Februari 2026.