Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Daftar 97 Pinjol Kena Denda Kasus Kartel Bunga
ilustrasi pinjaman online. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • KPPU menjatuhkan sanksi kepada 97 layanan pinjol karena terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga.

  • Masing-masing dikenai denda dengan nominal beragam, akumulasinya mencapai Rp755 miliar.

  • Pelanggaran terjadi akibat kesepakatan penetapan suku bunga antar pelaku usaha yang menghambat persaingan dan merugikan konsumen di pasar pinjaman daring Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan fintech P2P lending atau pinjaman online yang telah terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp755 miliar.

Sanksi tersebut tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

Dalam putusan yang dibacakan sidang Majelis Komisi di Jakarta pada 26 Maret 2026, KPPU menyatakan seluruh pelaku usaha tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sebelumnya menemukan adanya kesepakatan penetapan suku bunga di antara para pelaku usaha. Hal tersebut dinilai tidak efektif melindungi konsumen, bahkan membuat persaingan menjadi tidak sehat dan dinamika pasar pinjaman daring terhambat. Lebih jauh, berikut ini daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga.

1. Daftar 97 pinjol kena denda kasus kartel bunga

ilustrasi pinjaman online (unsplash.com/Alexander Grey)

Berikut ini daftar 97 pinjol yang terkena denda kasus kartel bunga:

  1. PT Abadi Sejahtera Finansindo

  2. PT Adiwisista Finansial Teknologi

  3. PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

  4. PT Aktivaku Investama Teknologi

  5. PT Alami Fintek Sharia

  6. PT Aman Cermat Cepat

  7. PT Amartha Mikro Fintek

  8. PT Ammana Fintek Syariah

  9. PT Anugerah Digital Indonesia

  10. PT Artha Dana Teknologi

  11. PT Artha Permata Makmur

  12. PT Astra Welab Digital Arta

  13. PT Berdayakan Usaha Indonesia

  14. PT Bursa Akselerasi

  15. PT Cerita Teknologi Indonesia (d.h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)

  16. PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

  17. PT Creative Mobile Adventure

  18. PT Crowde Membangun Bangsa

  19. PT Dana Bagus Indonesia

  20. PT Dana Kini Indonesia

  21. PT Dana Pinjaman Inklusif

  22. PT Dana Syariah Indonesia

  23. PT Digital Micro Indonesia

  24. PT Doeku Peduli Indonesia

  25. PT Duha Madani Syariah

  26. PT Esta Kapital Fintek

  27. PT Ethis Fintek Indonesia

  28. PT Fidac Inovasi Teknologi

  29. PT Finansia Aira Teknologi

  30. PT Finansial Integrasi Teknologi

  31. PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)

  32. PT Fintegra Homido Indonesia

  33. PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)

  34. PT Gradana Teknoruci Indonesia

  35. PT Grha Dana Bersama

  36. PT Harapan Fintech Indonesia

  37. PT Idana Solusi Sejahtera

  38. PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)

  39. PT Inclusive Finance Group

  40. PT Indo Fin Tek

  41. PT Indonesia Fintopia Technology

  42. PT Indonusa Bara Sejahtera

  43. PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)

  44. PT Info Tekno Siaga

  45. PT Inovasi Terdepan Nusantara

  46. PT Intekno Raya

  47. PT Julo Teknologi Finansial

  48. PT Kawan Cicil Teknologi Utama

  49. PT Klikcair Magga Jaya

  50. PT Komunal Finansial Indonesia

  51. PT Kreasi Anak Indonesia

  52. PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)

  53. PT Kredit Pintar Indonesia

  54. PT Kredit Plus Teknologi

  55. PT Kredit Utama Fintech Indonesia

  56. PT Kreditku Teknologi Indonesia

  57. PT Kuaikuai Tech Indonesia

  58. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi

  59. PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)

  60. PT Lentera Dana Nusantara

  61. PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)

  62. PT Lumbung Dana Indonesia

  63. PT Lunaria Annua Teknologi

  64. PT Mapan Global Reksa

  65. PT Mediator Komunitas Indonesia

  66. PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)

  67. PT Mitrausaha Indonesia Grup

  68. PT Modal Rakyat Indonesia

  69. PT Mulia Inovasi Digital

  70. PT Oriente Mas Sejahtera

  71. PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)

  72. PT Pembiayaan Digital Indonesia

  73. PT Pendanaan Teknologi Nusa

  74. PT Pinduit Teknologi Indonesia

  75. PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat

  76. PT Pintar Inovasi Digital

  77. PT Piranti Alphabet Perkasa

  78. PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)

  79. PT Pohon Dana Indonesia

  80. PT Progo Puncak Group

  81. PT Qazwa Mitra Hasanah

  82. PT Rezeki Bersama Teknologi

  83. PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)

  84. PT Sahabat Mikro Fintek

  85. PT Satustop Finansial Solusi

  86. PT Sejahtera Sama Kita

  87. PT Simplefi Teknologi Indonesia

  88. PT Smartec Teknologi Indonesia

  89. PT Sol Mitra Fintec

  90. PT Solid Fintek Indonesia

  91. PT Solusi Teknologi Finansial

  92. PT Stanford Teknologi Indonesia

  93. PT Teknologi Merlin Sejahtera

  94. PT Toko Modal Mitra Usaha

  95. PT Tri Digi Fin

  96. PT Trust Teknologi Finansial

  97. PT Uangme Fintek Indonesia

2. Kronologi pinjol melanggar aturan bunga

ilustrasi pinjol (pexels.com/monstera production)

Melihat ke belakang, perkara ini mulai disidangkan dari pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan laporan dugaan pelanggaran. Para terlapor waktu itu tegas menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator. Setelahnya, Majelis Komisi memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan demi proses pembuktian.

Pada proses pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang dilakukan para terlapor.

Dalam perkara ini, ditemukan adanya penetapan batas yang mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga. Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring.

KPPU kemudian menyatakan 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Atas pelanggaran yang dilakukan, mereka dikenakan sanksi denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Keputusannya tertuang dalam putusan Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

3. Denda wajib dibayar paling lambat 30 hari

ilustrasi uang (unsplash.com/Jakub Żerdzicki)

KPPU turut menjelaskan bahwa 97 pelaku pinjol yang diberikan sanksi wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Dalam hal ini, apabila perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan sebesar 20 persen dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.

Selain itu, terlapor juga wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan. Seperti diketahui, 97 pinjol yang disanksi mendapat denda beragam dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.

Demikian tadi informasi mengenai daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga.

FAQ seputar daftar pinjol kena denda kasus kartel bunga

Siapa saja pinjol yang kena denda kasus kartel bunga?

Komis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi untuk 97 layanan pinjaman online yang terbukti melanggar aturan persaingan usaha terkait penetapan bunga. Masing-masing dijatuhi denda beragam dengan akumulasi total mencapai Rp 755 miliar.

Apa itu pinjol?

Pinjol (pinjaman online) atau fintech lending merupakan layanan pinjam uang berbasis teknologi yang memungkinkan nasabah mendapatkan dana cepat secara daring tanpa jaminan.

Apa pinjol bahaya?

Pinjaman online (pinjol) sangat berbahaya jika statusnya tidak resmi atau ilegal. Mereka bisa saja menentukan bunga mencekik, denda harian tinggi, serta penyalahgunaan data pribadi dan teror penagihan. Sedangkan untuk pinjol legal terdaftar OJK memang lebih aman, namun tetap berisiko jika terjadi gagal bayar.

Editorial Team