Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Daftar Investasi Ilegal Pakai Modus Duplikasi, Cek dan Hindari Ya!

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) merilis daftaraktivitas investasi ilegal per Januari 2025.

Terbaru, ada 23 aktivitas investasi ilegal dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs,maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation). Berikut daftarnya.

1. Daftar aktivitas investasi ilegal duplikasi

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

  1. CsSayaKaya yang menduplikasi PT Sayakaya Lahir Batin.
  2. Akun Telegram Rivankurniawan)ind hingga Rivankurniawanofficia yang menduplikasi investor Rivan Kurniawan.
  3. Akun TikTok (@360kredi.id), akun Instagram (@360.kredi) situs web (www.360kreditt.com) yang menduplikasi platform www.360kredi.id milik PT Inovasi Terdepan Nusantara.
  4. Akun TikTok (@uangme.co), Instagram (uangme), situs web (www.cs-uangme.com) yang menduplikasi platform www.uangme.id/id milik PT Uangme Fintek Indonesia.
  5. Situs web https://erdikhaelit.com yang menduplikasi platform https://erdikha.com milik PT Erdikha Elit Sekuritas.
  6. Situs web https://ivoji.online yang menduplikasi PT Finansia Aira Teknologi (IVOJI).
  7. Situs web https://dbs-trada.vip yang menduplikasi PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
  8. Instagram slik.com.id yang menduplikasi PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan (CLIK).
  9. Situs web www.mawmtrue.com yang menduplikasi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
  10. Telegram cs_bahana_investment yang menduplikasi PT Bahana TCW Investment
  11. Situs web https://www.TMX.vip yang menduplikasi Torontp Stock Exchange
  12. Situs web www.tdamiporyeudh.com/h5 yang menduplikasi TD Ameritrade.
  13. Situs web https://www.womanwayinv.com yang menduplikasi PT Womanway Investasi Indonesia
  14. Situs web https://indoluno.online yang menduplikasi PT Luno Indonesia LTD.
  15. Situs web https://app.oanda8899.com/login yang menduplikasi OANDA Corporation.
  16. Situs web https://europaoil.org/ yang menduplikasi Europa Oil & Gas (Holdings) plc.
  17. Telegram @DikaHMTR dan @Ayulstribchra yang menduplikasi PT Fastech Media Indonesia.
  18. Nomor WhatsApp +91 99711 56617 yang menduplikasi Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA).
  19. Situs web https://Pismo8.xyz yang menduplikasi Pismo.
  20. Situs web https://dior-id.cc yang menduplikasi DIOR.
  21. Situs web https://guccir.top/#/login yang menduplikasi GUcci/
  22. Situs web xe-business.com yang menduplikasi Xe.com Inc.
  23. Situs web https://merdekacoppergold.cc/mobile/login.html yang menduplikasi PT Merdeka Copper Gold Tbk.

2. Ada 8 entitas penawaran investasi ilegal

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Satgas PASTI juga menemukan delapan entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal, sebagai berikut:

  1. PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu;
  2. CCS Compleo, penawaran investasi;
  3. Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook;
  4. Xender RC Investment, penawaran investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit;
  5. Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto;
  6. PT SAI Technology Group, penawaran investasi pada bisnis pembelian mesin server AI yang menawarkan penghasilan harian;
  7. PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI; dan
  8. World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

3 Ada 614 nomor debt collector yang bakal diblokir

Ilustrasi utang. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Selain itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran 614 nomor kontak penagih atau debt collector yang melakukan intimidasi yang melanggar ketentuan.

Pengajuan itu ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Dwi Agustiar
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us