Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Emas Investasi Primadona, Begini Syarat Jadi Pedagang Emas Online

ilustrasi emas (Pexels/Michael Steinberg)

Jakarta, IDN Times - Emas sejak lama menjadi investasi primadona banyak orang karena dinilai sebagai instrumen safe haven. Dari tahun ke tahun perdagangan emas sebagai investasi mengalami berbagai perubahan seiring kemajuan teknologi.

Sejak bisa diperdagangkan secara online di berbagai platform digital, makin banyak orang terjun baik sebagai pembeli maupun penjual. Bagi kamu pembeli yang menjadikan emas instrumen investasi, kamu perlu waspada karena tidak sembarang pihak bisa kamu percayai sebagai penjual.

Sedangkan, jika kamu mau menjadi penyelenggara perdagangan emas online, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syaratnya? Berikut penjelasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)

1. Penyelenggara wajib mendepositkan emas minimal 20 kilogram

ilustrasi emas (pexels.com/Michael Steinberg)

Operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka wajib memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan Bappebti. Aturan ini berlaku bagi pedagang yang melakukan perdagangan, promosi, maupun transaksi berkaitan dengan emas secara online.

Mendepositokan emas kini jadi syarat yang wajib dilakukan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan pedagang emas harus menyimpan emasnya di deposito minimal 20 kilogram.

 "Kalau belum menyerahkan emas ke deposito tidak boleh transaksi dan ini juga termasuk modal," kata Sahudi.

2. Punya modal minimal Rp20 miliar

Ilustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Pedagang emas online juga perlu memenuhi syarat permodalan minimal sampai dengan 2022 sebesar Rp20 miliar. Saldo akhir juga wajib dipertahankan paling sedikit Rp16 miliar.

"Permodalan ini dimasukan ke dalam akte. Mereka juga harus memiliki sistem perdagangan online dan harus dapat persetujuan Bappebti, terkoneksi bursa berjangka, lalu memiliki sarana memadai dan menjadi anggota bursa serta kliring berjangka," ungkapnya.

3. Aturan yang mengatur teknis mutu dan kemurnian emas

ilustrasi emas (unsplash.com/infrarate)

Selain itu, pelaku usaha yang menyelenggarakan pembayaran secara cicilan kepada nasabahnya diwajibkan memenuhi syarat tertentu.

"Penyerahan emas dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu di pedagang emas. Tiga unsur ini ada, lalu kena kewajiban yang diatur Peraturan Bappebpti nomor 4 tahun 2019," ungkapnya.

Peraturan Bappebpti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, akan menjadi landasan mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

4. Semua persyaratan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat

Ilustrasi emas (Pexels/Michael Steinberg)

Menurut Sahudi, syarat khusus yang wajib dipenuhi seluruh pedagang emas online tersebut demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Manfaat kemudahan diharapkan menumbuhkan investasi emas dengan jaminan yang jelas serta terhindar dari praktik pencucian uang.

"Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pedagang emas. Kami ingin tumbuh kembang industri perdagangan emas digital. Selain itu, kami juga memberikan perlindungan beli emas online, lalu fisiknya ada sehingga masyarakat tidak dirugikan," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us