Para pejabat negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Melansir laman resmi LHKPN KPK, pelaporan ini merupakan salah satu instrumen pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang dimiliki oleh KPK. Selain itu, LHKPN juga berfungsi untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai kekayaan pejabat negara dan memastikan kekayaan yang dimiliki berasal dari sumber yang sah.
Sistem ini sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pejabat tertentu untuk melaporkan kekayaan mereka secara terbuka. Namun, tidak semua pejabat diwajibkan melapor.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu tentang cara lapor LHKPN, beserta harta yang harus dicatatkan, dan siapa saja yang wajib melaporkan LHKPN. Simak, yuk!