Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemban tugas yang tidak mudah dibanding kepala daerah lainnya. Sebab, Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang menjadi pusat bisnis dan pemerintahan. Permasalahan yang ada di Ibu Kota jauh lebih kompleks dibanding daerah lainnya.

Meski demikian, tantangan-tantangan tersebut tentu akan setara dengan tunjangan dan gaji yang di dapat oleh orang nomor satu di DKI Jakarta.

Lalu, berapa sebenarnya gaji Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta?

1. Gaji pokok gubernur hanya Rp3 juta

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Besaran gaji gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.

Sebagaimana PNS berdasarkan golongannya, jumlah gaji pokok gubernur berlaku sama di semua wilayah Indonesia. Gaji pokok kepala daerah setingkat gubernur telah ditetapkan presiden sebesar Rp3 juta per bulan. Sementara wakilnya mendapat gaji Rp2,4 juta per bulan.

Namun, Anies mendapat tunjangan jabatan gubernur sebesar Rp5,4 juta per bulan. Bila ditotal, besarnya adalah Rp8,4 juta per bulan.

2. Gaji kecil, tapi tunjangan gubernur DKI Jakarta besar

Editorial Team

Tonton lebih seru di