Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas Bupati di Indonesia 2025

Gaji Pokok, Tunjangan, dan Fasilitas Bupati di Indonesia 2025
Kantor Bupati Lebak (IDN Times/Muhammad Iqbal)
Intinya sih...
  • Gaji pokok bupati hanya Rp2.100.000 per bulan, dilengkapi dengan tunjangan dan fasilitas resmi dari pemerintah.
  • Daftar tunjangan bupati termasuk tunjangan jabatan, rumah dinas, kendaraan dinas, tunjangan keluarga, operasional, kesehatan, THR, dan gaji ke-13.
  • Fasilitas yang didapatkan bupati termasuk rumah dinas jabatan, kendaraan dinas, pengawalan keamanan, staf pendukung dan ajudan, fasilitas kesehatan dan asuransi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati merupakan salah satu posisi kepala daerah yang banyak diminati bahkan diperebutkan. Namun, untuk bisa menjadi bupati juga tidak mudah.

Mereka yang ingin menjadi bupati paling tidak harus mendapat dukungan dari partai politik yang memiliki suara di DPRD. Itu pun, ada minimal kursi di DPRD yang harus dipenuhi untuk bisa dicalonkan. Begitu juga bila maju melalui jalur independen, tantangannya jauh lebih sulit.

Selain dukungan politik, dana yang digelontorkan untuk bersaing menjadi kepala daerah juga tidak sedikit. Dengan berbagai tantangan tersebut, nyatanya masih banyak yang berminat menjadi bupati. Faktor kekuasaan? Atau justru penghasilan?

Lalu, sebenarnya berapa sih gaji bupati? Berikut IDN Times mengulasnya buat kamu.

1. Gaji pokok bupati

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gaji pokok seorang Bupati di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan dan Administratif Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji pokok Bupati adalah sebesar Rp2.100.000 per bulan, sementara gaji pokok Wakil Bupati sebesar Rp1.800.000 per bulan. Angka ini tampak kecil jika dibandingkan dengan tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang kepala daerah. Namun, penting dipahami bahwa gaji pokok hanya merupakan komponen dasar dari total penghasilan seorang Bupati, yang nantinya akan dilengkapi dengan berbagai tunjangan dan fasilitas resmi dari pemerintah.

Meski jumlahnya terbilang kecil, gaji pokok tetap memiliki fungsi administratif yang penting. Komponen ini menjadi dasar dalam perhitungan berbagai tunjangan dan hak keuangan lainnya, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, serta potongan iuran seperti BPJS Kesehatan dan Taperum PNS. Selain itu, gaji pokok juga menjadi indikator formal yang digunakan oleh pemerintah pusat dalam penyusunan anggaran keuangan daerah, terutama terkait alokasi dana operasional dan administrasi bagi kepala daerah dan wakilnya. Dengan demikian, meski secara nominal tidak besar, posisi gaji pokok tetap strategis dalam sistem keuangan pemerintahan daerah.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar Bupati di Indonesia memperoleh pendapatan tambahan yang jauh lebih besar melalui biaya operasional dan tunjangan lainnya. Pendapatan ini bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing wilayah. Artinya, gaji pokok Bupati bukanlah ukuran utama dari kesejahteraan kepala daerah, melainkan lebih sebagai dasar administratif yang dilengkapi dengan berbagai kompensasi lain untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.

2. Daftar tunjangan Bupati di Indonesia

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut adalah daftar lengkap tunjangan yang diterima oleh Bupati di Indonesia, berdasarkan ketentuan pemerintah dan kebijakan daerah yang berlaku hingga tahun 2025:

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan merupakan tunjangan tetap yang diberikan kepada Bupati atas kedudukannya sebagai kepala daerah. Besarnya bervariasi tergantung kebijakan daerah, namun umumnya mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin pemerintahan daerah, mengelola keuangan, dan menjalankan fungsi eksekutif di tingkat kabupaten.

2. Tunjangan Rumah Dinas

Setiap Bupati berhak menempati rumah dinas jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Apabila rumah dinas belum tersedia, maka Bupati berhak mendapatkan tunjangan perumahan dengan nilai setara biaya sewa rumah layak di wilayahnya, biasanya sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan, tergantung lokasi dan kebijakan daerah.

3. Tunjangan Kendaraan Dinas

Bupati juga mendapatkan fasilitas mobil dinas operasional yang digunakan untuk kegiatan kedinasan sehari-hari. Jika kendaraan belum disediakan, pemerintah daerah wajib memberikan tunjangan transportasi dengan nominal yang menyesuaikan harga sewa kendaraan resmi di daerah, berkisar antara Rp8 juta hingga Rp15 juta per bulan.

4. Tunjangan Keluarga

Bupati berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, dengan maksimal dua anak. Tunjangan ini mengikuti ketentuan umum yang juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Tunjangan Operasional

Tunjangan ini merupakan komponen terbesar dalam penghasilan Bupati. Besarnya berdasarkan kemampuan keuangan daerah (Pendapatan Asli Daerah/PAD).

  • Sampai dengan Rp5 miliar, paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari total PAD.
  • Rp5 miliar - Rp10 miliar, paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari total PAD.
  • Rp10 miliar - Rp20 miliar, paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,50 persen dari total PAD.
  • Rp20 miliar - Rp50 miliar, paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari total PAD.
  • Rp50 miliar - Rp150 miliar, paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari total PAD.
  • Rp150 miliar, paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen.

Tunjangan operasional ini digunakan untuk menunjang kegiatan kedinasan seperti rapat, kunjungan kerja, serta keperluan representasi kepala daerah.

6. Tunjangan Kesehatan dan Asuransi

Bupati juga mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan asuransi tambahan yang ditanggung oleh pemerintah daerah. Beberapa daerah bahkan memberikan asuransi jiwa dan perlindungan kecelakaan kerja, mengingat tingginya intensitas tugas lapangan dan mobilitas jabatan.

7. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN, Bupati menerima THR dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen ini dihitung dari total gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya, diberikan menjelang Idulfitri dan pertengahan tahun anggaran.

3. Fasilitas yang didapatkan Bupati di Indonesia

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut ini beberapa fasilitas lengkap yang didapatkan oleh seorang Bupati di Indonesia sebagai bagian dari hak jabatan dan dukungan operasional pemerintah daerah. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 dan sejumlah regulasi turunannya.

1. Rumah Dinas Jabatan

Setiap Bupati berhak menempati rumah dinas resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah. Rumah ini berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus lokasi kegiatan kedinasan non-formal seperti menerima tamu, rapat kecil, dan acara seremonial. Rumah dinas biasanya dilengkapi perabot lengkap, staf kebersihan, dan petugas keamanan. Jika rumah dinas belum tersedia, maka Bupati berhak memperoleh tunjangan perumahan dengan nominal sesuai harga sewa rumah layak di daerahnya.

2. Kendaraan Dinas

Bupati difasilitasi mobil dinas operasional, umumnya berupa kendaraan jenis SUV premium seperti Toyota Fortuner atau Mitsubishi Pajero Sport, tergantung kemampuan daerah. Mobil ini digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan dan kunjungan kerja. Selain itu, kendaraan dinas juga dilengkapi sopir dan biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

3. Pengawalan dan Keamanan

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran tugas, setiap Bupati mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian (Polres setempat). Selain itu, rumah dinas Bupati juga dijaga oleh satuan keamanan khusus yang bertugas 24 jam. Pengamanan ini termasuk fasilitas pengawalan selama kunjungan kerja ke luar daerah.

4. Staf Pendukung dan Ajudan

Bupati memiliki staf pendukung administratif dan ajudan pribadi yang membantu menjalankan kegiatan sehari-hari. Ajudan bertugas mengatur jadwal kerja, mendampingi dalam perjalanan dinas, dan membantu dalam kegiatan protokoler. Staf ini biasanya berasal dari ASN pilihan atau tenaga profesional dengan pengalaman di bidang administrasi pemerintahan.

5. Fasilitas Kesehatan dan Asuransi

Selain jaminan BPJS Kesehatan, Bupati juga biasanya mendapat asuransi tambahan dari pemerintah daerah, mencakup perawatan di rumah sakit premium, rawat jalan, dan perlindungan kecelakaan kerja. Fasilitas kesehatan ini juga dapat mencakup anggota keluarga inti seperti istri/suami dan anak.

6. Fasilitas Perjalanan Dinas

Dalam melaksanakan tugas pemerintahan, Bupati berhak atas biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun luar daerah. Fasilitas ini mencakup tiket transportasi, akomodasi hotel, uang harian, dan biaya representasi yang seluruhnya dibiayai oleh APBD. Untuk perjalanan tertentu, terutama antarprovinsi, disediakan tiket pesawat kelas bisnis.

7. Ruang Kantor dan Peralatan Lengkap

Bupati memiliki ruang kerja pribadi di kantor pemerintah kabupaten dengan fasilitas lengkap seperti ruang rapat, sekretariat pribadi, perangkat komunikasi, komputer, hingga perlengkapan protokoler. Semua peralatan dan kebutuhan kantor ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari dukungan operasional.

8. Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan

Sebagai pejabat publik, Bupati juga berhak mengikuti program pendidikan, pelatihan kepemimpinan, dan seminar pemerintahan baik di dalam maupun luar negeri. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah daerah atau lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.

4. FAQ

IMG-20250922-WA0024.jpg
Bupati Magelang Grengseng Pamuji mendampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat menyapa para petani cabai di Magelang. (IDN Times/Dok Humas Pemprov Jateng)

1. Mengapa gaji pokok Bupati kecil dibandingkan tunjangannya?

Karena sistem penggajian Bupati diatur dengan mempertimbangkan PAD daerah. Gaji pokok hanya bersifat administratif, sementara tunjangan operasional menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

2. Apakah Bupati bisa mendapatkan penghasilan tambahan selain gaji dan tunjangan?

Tidak boleh dari sumber pribadi atau proyek daerah. Namun, Bupati dapat menerima honorarium resmi dari kegiatan pemerintahan, seminar, atau kegiatan nasional tertentu yang disetujui pemerintah pusat.

3. Apakah semua Bupati di Indonesia mendapat fasilitas yang sama?

Tidak. Fasilitas seperti rumah dinas, mobil, dan asuransi bisa berbeda tergantung pada kemampuan APBD dan kebijakan daerah masing-masing.

4. Berapa total pendapatan Bupati per bulan pada umumnya?

Bervariasi antara Rp300 juta hingga lebih dari Rp1 miliar per bulan, tergantung besar kecilnya PAD daerah dan komponen tunjangan yang diterima.

5. Apakah Bupati juga mendapatkan pensiun setelah masa jabatan berakhir?

Ya. Setelah masa jabatan berakhir, Bupati berhak atas uang pensiun dan penghargaan jabatan sesuai ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, dengan besarannya menyesuaikan masa jabatan dan peraturan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Bella Manoban
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Gaji, Tunjangan, dan Perbedaan CPNS serta PPPK Lulusan SMA

11 Okt 2025, 23:00 WIBBusiness