Jakarta, IDN Times - Bank dan fintech adalah beberapa sumber di mana kamu dapat meminjam uang. Dilansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Sementara Fintech yang juga disebut pinjaman online (pinjol) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Lalu apa sih beda keduanya? Berikut ini 6 perbedaan bank dengan fintech dilansir dari Instagram OJK @ojkindonesia.
