Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Konferensi pers TPPU di PPATK soal isu-isu aktual pada Senin (10/4/2023). (dok. Humas Kemenpolhukam)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada Financial Action Task Force (FATF) untuk menindaklanjuti hasil Rapat Pleno FATF yang menerima Indonesia sebagai anggota ke-40.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan penandatanganan dokumen tersebut, semakin memperkokoh komitmen Indonesia untuk memerangi beragam kejahatan keuangan global.

"Kejahatan keuangan semakin berkembang di kancah global dan perlu kita cegah maupun berantas sedini mungkin,” kata Ivan di Jakarta, Senin (8/4/2024), dilansir ANTARA.

Dengan resmi berlakunya Keppres Nomor 14 Tahun 2024 tersebut, Indonesia dapat mulai secara aktif mengikuti beragam program dan kegiatan strategis yang dilaksanakan oleh FATF.

“Berbagai forum global yang diselenggarakan FATF wajib diikuti sebagai wujud keseriusan dan kontribusi Indonesia dalam menjaga dan membangun sistem keuangan dunia yang berintegritas,” ujarnya.

1. Meningkatkan kredibilitas dan persepsi positif terhadap keuangan RI

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Menurutnya, menjadi anggota FATF memberikan sejumlah manfaat, seperti meningkatkan kredibilitas perekonomian nasional. Hal ini juga bisa mendatangkan persepsi positif terhadap integritas sistem keuangan Indonesia.

"Persepsi positif tersebut dapat meningkatkan kepercayaan dan menjadi daya tarik bagi investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal mereka di Indonesia.

2. Meningkatkan kerja internasional dalam kasus kejahatan transnasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di