Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kamu Wajib Cek Prinsip 2L sebelum Mulai Investasi, Apa Itu?

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan 2L sebelum memutuskan berinvestasi. Lantas, apa itu 2L?

"Sangat simpel ya. Kalau kita mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming imbalan tinggi, cek 2L, yakni legal dan logisnya," ujar Tongam, dalam Webinar Investasi, Rabu (6/4/2022).

1. Legal

Ilustrasi Investasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam memeriksa legalitas lembaga atau institusi tempat berinvestasi, Tongam menyarankan kepada masyarakat untuk menanyakan segala macam izinnya. "Legal artinya tanyakan izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya. Kalau gak ada jangan diikuti. Itu yang utama," kata Tongam.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan untuk mengecek terlebih dahulu apakah investasi tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag).

2. Logis

ilustrasi dana insentif (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain Legal, masyarakat juga perlu memperhatikan perihal kelogisan imbal hasil yang dijanjikan dalam investasi. Jika imbal hasil yang dijanjikan terlampau tinggi maka hal itu perlu dipertanyakan. Pun jika investasi tersebut menjanjikan tanpa risiko maka hal tersebut juga perlu dipertanyakan.

"Rasionalitas imbal hasil yang diberikan. Dalam investasi itu pasti ada risiko, sangat menyesatkan kalau ada yang mengatakan contohnya di perdagangan saham, perdagangan berjangka komoditi yang memberikan keuntungan fixed atau proporsional sharing nah ini sangat menyesatkan, jadi tidak logis," ujar Tongam.

3. Dua penyebab utama munculnya korban investasi bodong

Ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Tongam pun turut menjelaskan dua hal yang menjadi penyebab utama munculnya korban investasi ilegal alias bodong. Dua alasan tersebut berkaitan dengan dua kelompok masyarakat yang ada saat ini. Pertama adalah masyarakat yang rendah tingkat pengetahuannya soal investasi.

"Mereka tidak tahu produk-produk (investasi ilegal) itu, lalu diikuti kemudian mereka mendapatkan untung dan akhirnya rugi ditipu karena literasi yang mungkin rendah," ujar Tongam.

Adapun kelompok masyarakat kedua adalah mereka yang cenderung datang dari kaum intelektual atau memiliki literasi keuangan cukup dalam. "Kelompok yang kedua ini para masyarakat yang ikut investasi ilegal adalah orang-orang intelektual sifatnya, intelektual yang kena tipu," kata Tongam.

Pada kelompok masyarakat kedua ini ada banyak orang-orang kantoran yang mendambakan kekayaan dengan cara cepat mengikuti investasi bodong.

"Bayangkan contohnya di robot trading kemarin itu, di binary option, itu ada banyak orang yang bekerja di kantoran yang mengetahui tidak mungkinlah perdagangan berjangka komoditi, perdagangan forex untung terus, naik antara 10 sampai 13 persen per bulan," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us