Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta Terima Santunan Rp435 Juta

- Ahli waris korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp435,6 juta karena almarhumah terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah.
- Santunan terdiri dari JKK Rp235 juta, pemakaman Rp10 juta, JHT Rp11,8 juta, dan beasiswa anak Rp166,5 juta sebagai bentuk perlindungan ekonomi keluarga pekerja.
- Pemerintah dorong pekerja informal ikut jaminan sosial dengan diskon iuran 50 persen untuk memperluas perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
Jakarta, IDN Times - Ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur menerima santunan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp435.624.820. Santunan tersebut diberikan karena korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja informal.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ahli waris pekerja sektor informal yang mengalami musibah kecelakaan menerima manfaat jaminan sosial dengan total lebih dari Rp435 juta. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” ujar Yassierli, dikutip Selasa (5/5/2026).
1. Santunan diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta

Santunan tersebut diberikan kepada Baskoro Aji (31), suami sekaligus ahli waris almarhumah Tutik Anitasari (31), yang menjadi salah satu korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada 29 April 2026.
Tutik diketahui meninggalkan seorang suami dan seorang anak balita. Pemerintah menilai perlindungan jaminan sosial penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat mengatakan, manfaat jaminan sosial memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga pekerja.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujar dia.
2. Rincian santunan mencapai lebih dari Rp435 juta

Adapun total manfaat yang diterima ahli waris mencapai Rp435.624.820. Nilai tersebut terdiri dari beberapa komponen perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Rinciannya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, dan beasiswa anak senilai Rp166.500.000.
Yassierli pun menegaskan manfaat jaminan sosial tidak hanya berupa santunan tunai, tetapi juga perlindungan jangka panjang bagi keluarga pekerja.
“Iuran boleh lebih ringan, tetapi manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.
3. Pemerintah dorong pekerja informal ikut jaminan sosial

Di sisi lain, pemerintah pun terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal atau BPU. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Yassierli, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi.
“Melalui keringanan iuran ini, kami ingin memastikan semakin banyak pekerja informal dapat terlindungi,” kata dia.
Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan sosial yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.















![[QUIZ] Pilih Karakter Upin Ipin, Kamu Cocok Jadi Perintis atau Pewaris?](https://image.idntimes.com/post/20250509/untitled-design-8-a8d895374ad15b64e137e3070b058e48.jpg)


