Jakarta, IDN Times - Apakah kamu tahu apa itu perusahaan financing atau pembiayaan. Perusahaan pembiayaan termasuk dalam sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari Buku 5 Lembaga Pembiayaan Seri Literasi Keuangan OJK, Selasa (13/12/2022), perusahaan pembiayaan memiliki tiga kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Untuk mengenal lebih lanjut, yuk simak ulasan mengenai tiga kegiatan perusahaan pembiayaan.