Asuransi Segala Risiko: Pengertian, Jenis dan Risikonya

Apa Itu Asuransi Segala Risiko?

Menurut kamus keuangan, asuransi segala risiko adalah asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.

Asuransi segala risiko dengan kata lain adalah asuransi yang menawarkan perlindungan dari semua risiko yang dapat merusak rumah, property pribadi, dan segala hal lainnya sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh polis asuransi.

Asuransi ini biasa digunakan jika kamu mengalami kerusakan mendadak yang tidak disengaja dengan pembuktian yang akurat oleh pihak polis asuransi maka kamu dapat mengklaimnya.

Meskipun begitu, asuransi ini juga memiliki aturan dan kebijakan khusus yang tidak bisa kamu klaim apabila ingin mendapatkan asuransi ini. Asuransi ini sangat berguna bagi kamu yang tinggal di daerah rawan bencana untuk menghindari kerugian parah. 

1. Jenis-jenis risiko dalam asuransi

Asuransi Segala Risiko: Pengertian, Jenis dan Risikonya

Risiko Murni (Pure Risk)

Risiko yang disebabkan akibat kerugian atau kecelakaan yang tidak disengaja. Contoh: kebakaran, kecelakaan, bangkrut dan sebagiannya.

Risiko Spekulatif (Speculative Risk)

Risiko yang disebabkan akibat hal-hal yang tidak diketahui di masa depan. Contoh: Ketika kamu berinvestasi saham di bursa efek yang mana nilai investasi tentu memiliki sifat yang fluktuasi (untung, rugi atau sama sekali tidak berubah) maka kamu bisa mengklaim ini.

Risiko Khusus (Particular Risk)

Kerugian dari risiko khusus bersifat pribadi. Contohnya adalah pengangguran dan pencurian.

Risiko Fundamental (Fundamental Risk)

Risiko yang disebabkan oleh pihak tertentu namun dapat menimbulkan dampak yang luas. Contoh: factor dari bencana alam, kebijakan pemerintah, dan sebagiannya. Dampak dari risiko tersebut juga bisa dinilai dengan uang dan tidak boleh bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Risiko Individu (Individual Risk)

Risiko yang disebabkan oleh berbagai macam kemungkinan di kehidupan sehari-hari yang dapat mempengaruhi kapasitas finansial seseorang, harta kekayaan, maupun risiko tanggung-jawab lainnya. Contoh: cacat fisik pribadi, kehilangan pekerjaan, meninggal dunia dan sebagiannya.

Risiko Harta (Property Risk)

Risiko yang berkaitan dengan kepemilikan suatu benda akibat kehilangan pencurian ataupun kerusakan lainnya. Benda yang tercatat dikategorikan menjadi dua yaitu kerugian secara langsung (direct losses) dan kerugian tak langsung (consequential).

Risiko Tanggung-Gugat (Liability Risk)

Risiko yang disebabkan oleh tanggung-jawab yang diberikan kepada pihak lain. Contoh: sebagai kasus kamu menabrak seseorang maka kamu akan menanggung kerugian orang tersebut.

Baca Juga: Mengenal Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi, Yay or Nay?

2. Manajemen risiko yang ada pada asuransi

Asuransi Segala Risiko: Pengertian, Jenis dan Risikonyapixabay

Adapun beberapa risiko yang menjadi perhitungan guna menemukan titik tengah dari permasalahan. Hal ini juga berfungsi sebagai pencegah untuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti penolakan klaim maka kamu harus memperhatikan sebagai berikut:

Menghindari Risiko

Hindari pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti cacat, kecelakaan dan profesi yang dapat mengancam nyawa. Contoh: pekerjaan di area pertambangan, pekerja SAR, pekerjaan yang harus menggunakan ketinggian dan sebagiannya.

Mengendalikan Risiko

Hindari kejadian yang tidak diinginkan dengan mencegah hal tersebut. Contoh: Ketika kamu memiliki rumah, sebaiknya bangun rumah yang terbuat dari material tidak mudah terbakar seperti besi, beton, alih-alih rumah yang terbuat dari kayu karena rentan mengalami kebakaran.

Menunda Risiko

Hindari kegiatan dengan menunda untuk meminimalkan terjadinya kerugian. Contoh: menunda renovasi rumah saat musim hujan karena bisa jadi ada hal-hal yang tidak diinginkan agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar.

Mengalihkan Risiko

Hindari kegiatan yang dapat merugikan finansial pada pihak lain dengan cara mengalihkannya. Contoh: membayar sejumlah dana atau premi kepada perusahaan asuransi. Dengan adanya penerbitan polis pada perusahaan asuransi, maka kamu dapat menjadikan hal ini untuk melindungi aset berharga yang kamu miliki.

Baca Juga: 4 Cara Memilih Perusahaan Asuransi, Pemula Wajib Tahu!

3. Syarat dan ketentuan untuk mengklaim

Asuransi Segala Risiko: Pengertian, Jenis dan Risikonya

Hanya risiko fundamental dan risiko murni saja yang bisa diasuransikan dengan syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:

  • Risiko harus terjadi dengan ketidaksengajaan dan tidak bisa diprediksi.
  • Risiko yang dapat ditanggung harus bersifat homogen dan umum terjadi.
  • Dampak dari risiko tersebut bisa dinilai dengan uang atau secara finansial
  • Harus ada objek yang dipertanggungkan atau yang diasuransikan misalnya harta benda, sakit, kerugian dan lain sebagainya.
  • Obyek yang diasuransikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku dan kepentingan umum. Misalnya, narkoba tidak bisa dijadikan sebagai objek asuransi.
  • Premi yang dibebankan harus sesuai dengan tingkat risiko yang diasuransikan. Meskipun pertanggungan  boleh melebihi harga atau kepentingan yang sebenarnya, namun hanya dalam batas tertentu saja (asuransi ganda).

Baca Juga: Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya 

4. Yang tidak dapat dijadikan alasan untuk klaim

Asuransi Segala Risiko: Pengertian, Jenis dan RisikonyaIlustrasi. (Pexels/Rawpixel)

Pengecualian dituliskan seperti ini:

  • Kegagalan, kerusakan, kegagalan fungsi, kerusakan disebabkan runtuh atau pecahnya segala peralatan atau peralatan mesin mekanik atau listrik atau elektronik apa pun.
  • Hubungan arus pendek, pemanasan sendiri, kebocoran atau lonjakan arus listrik, pemuatan berlebih atau daya berlebih

5. Penutup

Kesimpulannya, asuransi segala risiko memiliki fungsi dan cakupan yang lebih luas dibandingkan asuransi lainnya.

Namun ada juga beberapa faktor yang menyebabkan tidak bisanya untuk mengklaim asuransi tersebut seperti kecelakaan dan kerusakan yang disebabkan oleh mesin ataupun daya yang berlebihan.

Bagaimana menurut kamu? Apakah kamu tertarik membuka asuransi ini?

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya