Jakarta, IDN Times - Lembaga Keuangan Mikro (LKM) merupakan lembaga jasa keuangan yang termasuk dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB). LKM merupakan lembaga yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Adapun pengertiannya, LKM adalah lembaga keuangan khusus untuk jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Jasa itu diberikan melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.