ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
SKNI atau Lalu Lintas Giro (LLG) adalah mekanisme transfer elektronik yang menghubungkan bank-bank dengan SKINI yang diselenggarakan BI. Sistem tersebut memiliki periode settlement atau proses pemindahan buku dari rekening pengirim ke rekening penerima yang spesifik.
Pada prosesnya, bank akan meneruskan perintah transfer nasabah ke SKNI milik BI, lalu uang akan dikumpulkan di sistem BI terlebih dahulu. Setelah proses dan waktu tertentu, sistem dari BI akan mendistribusikan uang tersebut ke bank tujuan atau penerimanya secara berkala sesuai jadwal dalam satu hari.
Setelah bank tujuan menerima, barulah uang didistribusikan ke rekening tujuan. Karena itu, transfer uang dengan SKNI akan memakan waktu 2-3 hari kerja.
Berdasarkan keputusan BI, mulai 1 September 2019, waktu proses kliring ditambah menjadi 9 kali sehari atau setiap jam di hari kerja, dari yang sebelumnya hanya 4 kali dalam sehari. Selain itu, biaya transfer juga diturunkan menjadi Rp3.500 per transaksi.
Mekanisme SKINI digunakan untuk pengiriman dana dengan nominal yang lebih besar, namun tak bisa melebihi Rp500 juta per transaksi, tergantung kebijakan tiap bank.